Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan belanja modal Tahun Anggaran 2026 yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Merauke bersama Kejaksaan Negeri Merauke melaksanakan Entry Meeting Pendampingan Hukum yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara para pihak dalam memberikan pengawasan hukum terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi, mengidentifikasi potensi kendala sejak dini, serta memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai aspek teknis, administratif, dan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke menyampaikan bahwa pendampingan hukum dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani pada 20 Oktober
2025 antara Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Merauke dan Kejaksaan Negeri Merauke. Pendampingan bertujuan untuk:
• Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
• Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
• Menjamin pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
• Menjaga integritas seluruh pihak yang terlibat sehingga tidak terjadi permasalahan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke juga menegaskan bahwa seluruh bidang di Kejaksaan dilibatkan dalam pendampingan, meliputi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana Khusus, Pidana Umum, dan Intelijen, sehingga apabila muncul kendala administrasi maupun tindak pidana dapat segera ditangani sesuai kewenangannya. Untuk Tahun Anggaran 2026, Distrik Navigasi Kelas III Merauke mengajukan 5 (lima) kegiatan, terdiri dari:
• Rehabilitasi pagar taman pelampung;
• Pembangunan Rambu Suar Pelabuhan Wanam;
• Pembangunan Rambu Suar Tabonji;
• Pembangunan Rambu Suar Tanda Bahaya;
• Pembangunan Rambu Suar Molowai (sekitar 10 mil laut).
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke menyampaikan beberapa arahan kepada seluruh pihak, yaitu:
• Menjadikan pelaksanaan kegiatan sebagai momentum membangun budaya hukum yang baik.
• Memastikan setiap tahapan pekerjaan terdokumentasi secara lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi maupun hukum.
• Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara PPK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa.
• Menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pekerjaan.
• Mengidentifikasi sejak dini setiap potensi kendala sehingga dapat segera dicari solusi dan tidak menjadi alasan keterlambatan pekerjaan.


.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
Reaksi dan Komentar