Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Entry Meeting Pendampingan pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Merauke bersama Kejaksaan Negeri Merauke

Entry Meeting Pendampingan pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Merauke bersama Kejaksaan Negeri MeraukeEntry Meeting Pendampingan pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Merauke bersama Kejaksaan Negeri MeraukeEntry Meeting Pendampingan pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Merauke bersama Kejaksaan Negeri MeraukeEntry Meeting Pendampingan pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Merauke bersama Kejaksaan Negeri MeraukeEntry Meeting Pendampingan pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Merauke bersama Kejaksaan Negeri Merauke

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan belanja modal Tahun Anggaran 2026  yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Merauke bersama Kejaksaan Negeri Merauke melaksanakan Entry Meeting Pendampingan Hukum yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara para pihak dalam memberikan pengawasan hukum terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi, mengidentifikasi potensi kendala sejak dini, serta memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai aspek teknis, administratif, dan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke menyampaikan bahwa pendampingan hukum dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani pada 20 Oktober 
2025 antara Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Merauke dan Kejaksaan Negeri Merauke. Pendampingan bertujuan untuk: 
• Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.  
• Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.  
• Menjamin pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.  
• Menjaga integritas seluruh pihak yang terlibat sehingga tidak terjadi permasalahan hukum.  

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke juga menegaskan bahwa seluruh bidang di Kejaksaan dilibatkan dalam pendampingan, meliputi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana Khusus, Pidana Umum, dan Intelijen, sehingga apabila muncul kendala administrasi maupun tindak pidana dapat segera ditangani sesuai kewenangannya. Untuk Tahun Anggaran 2026, Distrik Navigasi Kelas III Merauke mengajukan 5 (lima) kegiatan, terdiri dari:  
• Rehabilitasi pagar taman pelampung;  
• Pembangunan Rambu Suar Pelabuhan Wanam;  
• Pembangunan Rambu Suar Tabonji; 
• Pembangunan Rambu Suar Tanda Bahaya;  
• Pembangunan Rambu Suar Molowai (sekitar 10 mil laut).

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke menyampaikan beberapa arahan kepada seluruh pihak, yaitu: 
• Menjadikan pelaksanaan kegiatan sebagai momentum membangun budaya hukum yang baik.  
• Memastikan setiap tahapan pekerjaan terdokumentasi secara lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi maupun hukum.  
• Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara PPK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa.  
• Menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pekerjaan.  
• Mengidentifikasi sejak dini setiap potensi kendala sehingga dapat segera dicari solusi dan tidak menjadi alasan keterlambatan pekerjaan.

Reaksi dan Komentar