Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Evaluasi Berkala Sarana dan Prasarana Pemanduan Kapal dan Petugas Pandu seluruh BUP dan Tersus di wilayah KSOP Kelas IV Probolinggo

Evaluasi Berkala Sarana dan Prasarana Pemanduan Kapal dan Petugas Pandu seluruh BUP dan Tersus di wilayah KSOP Kelas IV Probolinggo

(Probolinggo-28/07) Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal , KSOP Kelas IV Probolinggo melakukan Kegiatan Evaluasi  Berkala Sarana dan Prasarana  Pemanduan Kapal dan Petugas Pandu seluruh BUP dan Tersus di wilayah KSOP Kelas IV Probolinggo.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo, Capt. SUBUH FAKKUROCMAN, S.E., M.H., M.Mar. dan Petugas Lalu Lintas dan Usaha Kepelabuhanan, petugas KBPP, perwakilan masing - masing BUP serta Petugas Pandu dari BUP Pemanduan hadir

Terdapat 1 BUP Pemanduan yaitu BUP. PT. Sarana Lintas Bahari (SLB) dan 2 Tersus yang memiliki pelimpahan kewenangan pemanduan, yaitu Tersus PT Jawa Power dan Tersus PT Paiton Energy yang dilakukan evaluasi sarana dan prasarana pemanduan rutin 6 bulan bertempat di Kantor KSOP Kelas IV Probolinggo hari Selasa tanggal 27 Juli 2021.

Selain itu, Petugas Pandu juga dilakukan evaluasi Berkala tiap 6 bulanannya.

 

 

Reaksi dan Komentar