KSOP Kelas IV Tanjung Pandan melaksanakan kegiatan evaluasi berkala dua tahunan terhadap pelimpahan kewenangan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal sebagai bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan kapal berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk meninjau pelaksanaan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal, kesiapan sarana dan prasarana pendukung, serta pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah perairan yang menjadi cakupan pelimpahan.
Melalui evaluasi secara berkala, diharapkan pelaksanaan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal dapat terus berjalan secara optimal, profesional, dan akuntabel, sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas kapal serta peningkatan keselamatan pelayaran.
Memastikan kepatuhan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengutamakan keselamatan pelayaran. ⚓




Reaksi dan Komentar