Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Evaluasi Pelimpahan Kewenangan Pemanduan dan Penundaan Kapal, KSOP Kelas IV Tanjung Pandan Perkuat Keselamatan Pelayaran

Evaluasi Pelimpahan Kewenangan Pemanduan dan Penundaan Kapal, KSOP Kelas IV Tanjung Pandan Perkuat Keselamatan PelayaranEvaluasi Pelimpahan Kewenangan Pemanduan dan Penundaan Kapal, KSOP Kelas IV Tanjung Pandan Perkuat Keselamatan PelayaranEvaluasi Pelimpahan Kewenangan Pemanduan dan Penundaan Kapal, KSOP Kelas IV Tanjung Pandan Perkuat Keselamatan Pelayaran

KSOP Kelas IV Tanjung Pandan melaksanakan kegiatan evaluasi berkala dua tahunan terhadap pelimpahan kewenangan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal sebagai bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan kapal berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk meninjau pelaksanaan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal, kesiapan sarana dan prasarana pendukung, serta pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah perairan yang menjadi cakupan pelimpahan.

Melalui evaluasi secara berkala, diharapkan pelaksanaan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal dapat terus berjalan secara optimal, profesional, dan akuntabel, sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas kapal serta peningkatan keselamatan pelayaran.

Memastikan kepatuhan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengutamakan keselamatan pelayaran. ⚓

Reaksi dan Komentar