Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Focus Group Discussion Sertifikasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Lahan Hasil Reklamasi di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan

Focus Group Discussion Sertifikasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Lahan Hasil Reklamasi di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan

Acara Focus Group Discussion Sertifikasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Lahan Hasil Reklamasi di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan diselenggarakan oleh Direkorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub pada Selasa 2 Maret 2021 bertempat di Lido Lake Resort Bogor Jawa Barat. Acara dibuka oleh Direktur Kepelabuhanan diwakili oleh Bpk Gus Rional, ST, MSc selaku Kasudit Pengerukan dan Reklamasi Direktorat Kepelabuhanan. Nara Sumber pada acara tsb dari Direktorat Kepelabuhanan, Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPP BMN) Kemenhub, dan Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasiona (BPN)Dari Ktr OPU Belawan dihadiri oleh Kepala Kantor OP Utama Belawan Capt Marihot Simanjuntak,MM dan Kabid RenBang Bapak Didi Supriyadi.

Maksud diadakannya FGD adalah untuk memperoleh masukan terkait mekanisme dan persyaratan pengurusan sertifikat HPL lahan hasil reklamasi serta kendala dan hambatan dalam proses pengurusan.

Tujuan FGD adalah dalam rangka menyusun Petunjuk teknis berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengurusan Sertifikat HPL lahan hasil reklamasi yang selanjutkan disampaikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut melalui Surat Keputusan (SK) atau Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
 

Reaksi dan Komentar