Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

GANDENG KEMENKOMINFO, KEMENHUB SOSIALISASIKAN IMPLEMENTASI TSS SELAT SUNDA DAN SELAT LOMBOK MELALUI SMS BROADCAST

GANDENG KEMENKOMINFO, KEMENHUB SOSIALISASIKAN IMPLEMENTASI TSS SELAT SUNDA DAN SELAT LOMBOK MELALUI SMS BROADCAST

JAKARTA (30/6) – Dalam rangka mendukung kesiapan implementasi Traffic Separation Scheme (TSS) yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2020, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta stakeholders maritim mengenai keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia, terutama di sekitar wilayah Selat Sunda dan Selat Lombok.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi agar pada saat implementasi TSS pada tanggal 1 Juli 2020, masyarakat dan stakeholders telah mendapatkan informasi yang valid terkait dengan penetapan TSS tersebut.

Adapun penetapan tersebut berdasarkan hasil pertemuan International Maritime Organization (IMO) Maritime Safety Committee (MSC) ke-101, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok yang akan resmi diimplementasikan pada tanggal 1 Juli 2020. Hal tersebut juga diperkuat dengan terbitnya IMO Colreg.2-Circ.74 dan SN.1-Circ.337 tentang Implementasi TSS dan associated routeing measures di Selat Sunda dan Selat Lombok. Selain itu, penetapan TSS tersebut juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, terutama terkait dengan kebijakan mengenai keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Selat Sunda dan Selat Lombok.

“Kami bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengirimkan informasi berupa SMS kepada pelanggan penyelenggara seluler di wilayah Lampung, Serang, Bali dan Nusa Tenggara Barat, karena media telekomunikasi (SMS broadcast) dianggap sebagai salah satu media yang sangat efektif untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan kebijakan-kebijakan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia,” ujar Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan di Jakarta, Selasa (30/6).

Ia menjelaskan, pengiriman SMS Blast tersebut menggunakan identitas “KEMENHUB” sebagai identitas pengirim dan dikirimkan pada tanggal 30 Juni – 2 Juli 2020.  Pada tahap pertama, tutur Hengki, SMS Broadcast terkait dengan implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok tersebut telah dilaksanakan pada bulan Januari 2020 dan direncanakan penyampaian tahap kedua akan dilaksanakan pada periode 30 Juni s.d. 2 Juli 2020.

Selanjutnya, “Kami juga akan melaksanakan penyebaran informasi terkait keselamatan pelayaran melalui melalui Automatic Identification System (AIS) messages yang dikirimkan oleh Stasiun Vessel Traffic Services (VTS),” ucap Dia.

Adapuin narasi yang disampaikan pada SMS Broadcast tersebut yaitu:

‘TSS Selat Sunda & Selat Lombok diberlakukan per 1 Juli 2020. Utamakan keselamatan dan pantau informasi dari VTS Merak & VTS Benoa. Info: https://bit.ly/34FOC2y’

Untuk memastikan validitas pesan yang disampaikan serta menghindari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, Hengki menerangkan, pesan singkat yang dikirimkan menggunakan identitas KEMENHUB sebagai pengirim.

Diharapkan, informasi yang disampaikan melalui SMS Broadcast kepada masyarakat dan stakeholder dapat diterima dengan baik sehingga seluruh pihak baik dari Pemerintah, Stakeholder terkait dan masyarakat dapat mendukung pemberlakuannya sehingga implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok dapat berjalan dengan baik.

Reaksi dan Komentar