Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

GELAR DISKUSI NASIONAL PEMANDUAN DAN PENUNDAAN KAPAL, KEMENHUB TINGKATKAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN DI LINGKUNGAN MARITIM

GELAR DISKUSI NASIONAL PEMANDUAN DAN PENUNDAAN KAPAL, KEMENHUB TINGKATKAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN DI LINGKUNGAN MARITIMGELAR DISKUSI NASIONAL PEMANDUAN DAN PENUNDAAN KAPAL, KEMENHUB TINGKATKAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN DI LINGKUNGAN MARITIMGELAR DISKUSI NASIONAL PEMANDUAN DAN PENUNDAAN KAPAL, KEMENHUB TINGKATKAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN DI LINGKUNGAN MARITIM

JAKARTA (9/8) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran berlalu lintas di wilayah perairan Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan wilayah perairan tertentu sebagai perairan pandu.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan pada variasi karakteristik perairan dan tingkat kesulitan berlayar, Pemerintah telah menetapkan 160 wilayah perairan di Indonesia sebagai perairan pandu, yang terdiri dari 34 Perairan Wajib Pandu Kelas I,  33 Perairan Wajib Pandu Kelas II, dan 30 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas III, serta sebanyak 63 Perairan Pandu Luar Biasa.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bergerak dinamis, mengingat secara berkesinambungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan review dan evaluasi terhadap perairan pandu eksisting, sekaligus mengidentifikasi proyeksi kebutuhan penetapan perairan pandu di masa yang akan datang,” Ujar Dirjen Arif pada saat membuka diskusi Pemanduan dan Penundaan Keselamatan atau Bisnis, di Jakarta Utara, Selasa (9/8).

Sementara itu sejak tahun 1971 hingga saat ini, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mencetak Tenaga Pandu sebanyak 1.769 orang dan hanya sebanyak 1.086 orang saja yang tercatat masih aktif sebagai Pandu, hal ini mengacu pada data pandu yang secara berkala melakukan pengukuhan (endorsement) sertifikat sampai dengan bulan Juli 2022.

Selain untuk memperkuat SDM, pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapal juga harus didukung dengan Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan yang memadai dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan regulasi.

“Jumlah ketersediaan sarana bantu dan prasarana pemanduan yang digunakan oleh BUP/Pengelola Tersus dalam pelayanan pemanduan dan penundaan kapal yang tercatat saat ini adalah sebanyak  300 unit Kapal Tunda, 150 unit Kapal Pandu, 35 unit Kapal Kepil dan 115 Unit Stasiun Pandu,” Ujar Dirjen Arif.

Penyelenggaraan pemanduan dan penundaan kapal merupakan kewenangan Pemerintah, namun Pemerintah dapat bekerjasama atau memberikan pelimpahan kewenangan tersebut kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Pengelola Terminal Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.

“Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut bahwa para petugas pandu memiliki peran penting dalam pemberian bantuan, saran, dan informasi kepada nakhoda tentang keadaan perairan setempat, agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar sehingga keselamatan pelayaran dapat terwujud,” Ujarnya.

Petugas Pandu harus mampu memberikan pelayanan secara optimal dan profesional sehingga mampu menjamin keamanan dan keselamatan bagi kapal-kapal yang berlayar di seluruh perairan Indonesia. 
 

Reaksi dan Komentar