Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

GIAT ISPS CODE KSOP KELAS IV PROBOLINGGO TAHUN 2021 DI TERSUS PAITON

GIAT ISPS CODE KSOP KELAS IV PROBOLINGGO TAHUN 2021 DI TERSUS PAITONGIAT ISPS CODE KSOP KELAS IV PROBOLINGGO TAHUN 2021 DI TERSUS PAITONGIAT ISPS CODE KSOP KELAS IV PROBOLINGGO TAHUN 2021 DI TERSUS PAITON

PAITON (3/2) - Dirjen Perhubungan Laut selaku Designated Authority (DA) melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo selaku Port Security Committee (PSC) telah melaksanakan Verifikasi Kedua (2nd Verification) di Faspel PT. POMI Paiton pada Hari Rabu tanggal 03 Pebruari 2021 di Wilayah Kerja Paiton.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk konsistensi KSOP Kelas IV Probolinggo dan Fasilitas-fasilitas Pelabuhan di wilayah Probolinggo, dalam penerapan ketentuan Kode Internasional Pengaman Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ships and Port Facility Security Code/ISPS Code).

Selain itu kegiatan ini dilaksanakan oleh KSOP Kelas IV Probolinggo sebagai wujud pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana termaktub dalam PM. 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan serta mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Laut No. HK.205/8/14/DJPL/2019 tentang Prosedur dan Tatacara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan. Sedangkan bagi Fasilitas Pelabuhan kegiatan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara periodik.

Dan tak lupa dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah prinsip dasar dari Penerapan ISPS Code yaitu “Kerjakan apa yang kita catat dan catat apa yang kita kerjakan”.

Reaksi dan Komentar