Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

GIAT PENGAWASAN BONGKAR MUAT BARANG BERBAHAYA BBM HSD DI TERSUS PLTGU GRATI

GIAT PENGAWASAN BONGKAR MUAT BARANG BERBAHAYA BBM HSD DI TERSUS PLTGU GRATIGIAT PENGAWASAN BONGKAR MUAT BARANG BERBAHAYA BBM HSD DI TERSUS PLTGU GRATIGIAT PENGAWASAN BONGKAR MUAT BARANG BERBAHAYA BBM HSD DI TERSUS PLTGU GRATI

GRATI, PASURUAN (8/2) – Giat Pengawasan Bongkar/Unloading  BBM HSD TB. Rajawali Persada dan TK. Insam 01 di Tersus PLTGU Grati. Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Kantor KSOP Kelas IV Probolinggo dalam hal ini memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat barang berbahaya dan barang khusus di Tersus PLTGU Grati yang merupakan wilayah kerja dari KSOP Kelas IV Probolinggo sesuai dengan Peraturam Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Menurut Supono, S.H. selaku Petugas Kesyahbandaran Wilker Grati “Giat pengawasan barang berbahaya unloading BBM HSD sebanyak 3.000 Ton yang akan digunakan untuk supply kegiatan operasional pembangkit listrik di Tersus PLTGU Grati merupakan kegiatan rutin dengan memperhatikan pelaksanaan Standart Operasional Procedure KSOP Kelas IV Probolinggo yang beracuan terhadap UU no. 17 Tahun 2008 Pasal 208 ayat 1 dan PP. No 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim serta KM. 17 Tahun 2000 Tentang Barang Berbahaya, hal ini sangat penting sekali demi untuk menjaga keselamatan dan keamanan selama kegiatan proses bongkar berlangsung, Syarat peralatan keselamatan kerja seperti APAR, Helm, Sarung tangan, Kacamata Safety, dan Sepatu Pengaman merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi karena BBM HSD merupakan kategori barang berbahaya membutuhkan penanganan yang khusus serta penanganannya harus dilakukan ekstra hati-hati“ jelasnya”.

Kegiatan unloading BBM HSD di Tersus PLTGU Grati berlangsung tertib, aman dan lancar. Selain itu  Supono, S.H. menjelaskan “Kelancaran kegiatan operasional di Tersus PLTGU Grati selama ini merupakan wujud sinergisitas yang baik antara Petugas Kesyahbandaran  KSOP Probolinggo di Wilker Grati dengan PT. Indonesia Power sebagai BUP di Terminal Khusus dengan selalu mematuhi SOP yang berlaku. Kendala dan hambatan akan menjadi cepat terselesaikan apabila kita selalu berkordinasi dan bersinergi” tandasnya.

Reaksi dan Komentar