TAMBAKREJO, BLITAR (10/02) – Wujud nyata kehadiran Pemerintah terhadap masyarakat demi meningkatkan pelayanan terhadap nelayan, Ditjen Perhubungan Laut cq. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo menghadiri kegiatan” Sosialisasi Perizinan Kapal Perikanan yang diselenggarakan oleh Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar Pemprov. Jatim pada hari Rabu, 10 Februari 2021.
Bertempat di Kantor Instalasi Pelabuhan Dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan (IP2SKP) Tambakrejo, Blitar berbagai para narasumber turut hadir dalam giat sosialisasi tersebut. Dalam hal ini Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo diwakili oleh Wiyono S.H. dan Munir yang turut hadir sebagai narasumber.
Dalam sosialisasi menjelaskan pentingnya pengetahuan dan pemahaman bagi para nelayan yang ada di Tambakrejo, Blitar tentang tata cara mengurus perizinan kapal penangkap ikan. Dalam hal ini perijinan yang meliputi alat tangkap dan kelaiklautan kapal. Perizinan alat tangkap merupakan kewenangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat sedangkan Kelaiklautan Kapal merupakan kewenangan dari pada Ditjen Perhubungan Laut cq. KSOP Kelas IV Probolinggo.
Acara dihadiri oleh Para Nelayan di Tambakrejo, Blitar serta dihadiri oleh stakeholder setempat diantaranya Rusman Kepala IP2SKP Tambakrejo, Ir. Sucipto Kepala Cabang Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Madiun, Ibu Lukita Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Blitar, Imam Subekti Kepala UPT PPP Popoh Tulungagung, Iman, S.Pi Kasie Kesyahbandaran PPN Prigi.
Disamping kegiatan sosialisasi, terdapat acara penyerahan sebanyak 82 (delapan puluh dua) Pas Kecil serta 14 (empat belas) Gross Akte kepada Nelayan. Acara berlangsung tertib, aman dan lancar serta menegakkan protokol kesehatan.






Reaksi dan Komentar