Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU) 2026, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Tanjungpinang memperketat pengawasan keselamatan dan keamanan penumpang sebelum kapal berangkat. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh kapal yang beroperasi memenuhi kelayakan kapal untuk berlayar, terutama dalam mengantisipasi apabila terjadi cuaca buruk.
Kepala Subbagian Tata Usaha KSOP Tanjungpinang, Harry Priambodo mengatakan, bahwa setiap kapal wajib memenuhi aturan dan ketentuan sebelum kapal berangkat dan menerima surat persetujuan berlayar kelaiklautan. Yaitu, dalam sisi aspek fisik kapal, nakoda, Anak Buah Kapal (ABK), dan penumpang.
”Nah itu, kalau tidak terpenuhi otomatis kan akan tertunda,” ujar Harry Priambodo.
Harry menjelaskan, bahwa hal ini sesuai dengan UU No 17 Tahun 2008 pelayaran, dimana Syahbandaran diberi kewenangan untuk menunda keberangkatan, termasuk faktor cuaca. Menurutnya, memasuki bulan Desember dan awal tahun, wilayah perairan mulai memasuki maca pancaroba dan cuaca ekstrim.
“Kita ketahui di bulan Desember sama awal tahun itu panca roba, termasuk musim sudah mulai lumayan ekstrim,” ucapnya.
Dalam hal ini, KSOP telah berkolaborasi dengan BMKG untuk mendapatkan informasi terkait cuaca. Dimana pihak BMKG turut memantau langsung melalui pelabuhan dalam pelaksanaannya.
“Teman-teman BMKG pun ada juga yang selalunya standby di pelabuhan dalam pelaksanaannya,” tuturnya.
Selain itu, KSOP menerapkan pembatasan penumpang berdasarkan kapasitas kapal. Harry menyebut, setiap kapal telah memiliki plan C yang berisi data kapasitas maksimal, sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih optimal untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Plan C kita itu sudah ada dalam setiap kapal, jadi kita sudah mengetahui berapa kapasitasnya,” katanya.
Ia berharap, masyarakat dapat mematuhi instruksi petugas, baik dari KSOP maupun instansi terkait lainnya. Hal ini agar proses perpindahan penumpang dari Tanjungpinang ke berbagai tujuan dapat berjalan aman dan lancar.


Reaksi dan Komentar