Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

INDONESIA SIAPKAN SUBMISI PENETAPAN KEPULAUAN GILI DAN PULAU NUSA PENIDA SEBAGAI PSSA PADA SIDANG IMO TA

INDONESIA SIAPKAN SUBMISI PENETAPAN KEPULAUAN GILI DAN PULAU NUSA PENIDA SEBAGAI PSSA PADA SIDANG IMO TA

​

Bogor – Pada tanggal 6 s.d. 7 Oktober 2016, bertempat di Hotel Padjajaran Suite Bogor, Jawa Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub mengadakan kegiatan workshop dan pertemuan Tim Task Force Nasional untuk membahas rencana tindak lanjut penetapan Kepulauan Gili dan Pulau Nusa Penida sebagai Particularly Sensitive Sea Areas (PSSA)  di Indonesia.

Penetapan Kepulauan Gili dan Pulau Nusa Penida sebagai PSSA di Indonesia, telah dibahas dan disampaikan oleh Indonesia pada the 3rd Regional Meeting of IMO-NORAD Project on Prevention of pollution from ships through the adoption of Particularly Sensitive Sea Areas (PSSA) within the East Asian Seas Region, yang diselenggarakan di Lombok pada bulan Juli 2016. Pertemuan Regional tersebut dihadiri oleh negara-negara yang terlibat dalam proyek tersebut, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina dan Vietnam, serta Singapura yang hadir sebagai observer.

Workshop dan pertemuan dalam kerangka IMO-NORAD Project tersebut, diselenggarakan secara back to back. Workshop on Proposed Traffic Separation Scheme in Lombok Strait diselenggarakan pada tanggal 6 Oktober 2016, sedangkan Meeting of National Task Force of Designation of a PSSA in Indonesia, diselenggarakan pada tanggal 7 Oktober 2016.

Direktur KPLP, Viktor Vikki Subroto hadir mewakili Dirjen Hubla untuk membuka acara dimaksud. Viktor menyampaikan ucapan terimakasih kepada IMO dan Pemerintah Norwegia yang telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam upaya untuk meningkatkan perlindungan lingkungan maritim.   

“Saya yakin bahwa dengan keterlibatan aktif kami dalam proyek ini, mencerminkan komitmen kami untuk meningkatkan kualitas lingkungan laut di daerah kami khususnya, dan di dunia pada umumnya,” ujar Viktor.

Pertemuan ini dihadiri juga oleh National Task Force (NTF) yang terdiri dari Capt. H.M.J. Lumentah dan Suntoyo, ST., M.Eng, Ph.D. selaku Konsultan Nasional proyek PSSA IMO-NORAD, Direktorat Kenavigasian, Direktorat KPLP, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kantor KSOP Kelas II Lembar, Kantor KSOP Kelas II Benoa, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pusat Hidografi dan Oseanografi Angkatan Laut.  

Selain itu, hadir pula Edward Kleverlaan, Head of Office for London Convention/Protocol and Ocean Affairs IMO serta Paul Nelson, Lead Consultant proyek PPSA untuk IMO/Norad. Kedua ahli lingkungan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pengalamannya pada wokshop dan pertemuan ini dalam menyusun proposal usulan penetapan Kepulauan Gili dan Pulau Nusa Penida sebagai PSSA dengan Traffic Separation Scheme (TSS) sebagai salah satu upaya perlindungannya. Proposal penetapan TSS rencananya akan diajukan sebagai submisi pada Sidang Sub-Komite NCSR, sedangkan proposal penetapan PSSA akan diajukan sebagai submisi pada Sidang Komite IMO MEPC Tahun 2017 mendatang.

Particularly Sensitive Sea Areas (PSSAs) sendiri adalah suatu mekanisme yang dapat digunakan oleh negara pantai untuk melindungi kawasan laut dari dampak negatif yang diakibatkan aktifitas pelayaran internasional. Tindakan perlindungan untuk wilayah PSSAs dapat dilakukan melalui penetapan antara lain Mandatory Reporting for Tanker Carrying Heavy Grades of Fuel Oil, Traffic Separation Schemes (TSS), Areas to be Avoided, No Anchoring Area, Discharge Prohibitions for Special Area, Pilotage Regimes dan penggunaan existing IMO measures lainnya.

Reaksi dan Komentar