Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

INDONESIA SUARAKAN KEPENTINGAN NASIONAL TERKAIT LINGKUNGAN MARITIM PADA SIDANG IMO MEPC KE-74

INDONESIA SUARAKAN KEPENTINGAN NASIONAL TERKAIT LINGKUNGAN MARITIM PADA SIDANG IMO MEPC KE-74

​JAKARTA (5/4) – Pemerintah Indonesia tengah melakukan penyiapan bahan Sidang International Maritime Organization (IMO) Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-74 yang akan berlangsung pada tanggal 13 s.d. 17 Mei 2019 di Kantor Pusat IMO, London. Sidang MEPC ke-74 menjadi salah satu agenda penting bagi Indonesia dalam menyuarakan kepentingan nasional khususnya terkait dengan perlindungan lingkungan maritim. 

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Sudiono mengungkapkan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengamanatkan setiap negara untuk menegakan kedaulatan di wilayah perairannya dalam konteks perlindungan lingkungan maritim. 

Oleh karenanya, penegakan kedaulatan negara di bidang perlindungan lingkungan maritim harus menjadi perhatian setiap pemangku kepentingan dan instansi yang berkepentingan dengan pelestarian lingkungan laut dan segala sumber dayanya. 

“Dalam Sidang MEPC ke-74 ini akan membahas 3 (tiga) agenda besar yaitu Air Pollution Prevention, Ballast Water Management dan Marine Plastic Litter,” kata Sudiono.    

Menurutnya, Sidang MEPC ke-74 kali ini menjadi Sidang IMO yang sangat krusial, karena setelah sidang ini ada beberapa ketentuan baru yang telah memasuki jatuh tempo pemberlakuannya.

Sebut saja pemberlakuan ketentuan Konvensi Ballast Water Management yang mewajibkan pemasangan Ballast Water Treatment untuk penerbitan Ballast Water Certificate mulai 8 September 2019 dan pemberlakuan batasan sulfur 0,5% pada bahan bakar yang digunakan di kapal mulai 1 Januari 2020.

“Tentunya pada sidang MEPC ke-74 nanti akan banyak masukan dan usulan dari peserta sidang terhadap kesiapan masing-masing negara untuk memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, termasuk dari Indonesia,” ujar Sudiono di Jakarta, hari ini (5/4). 
WhatsApp Image 2019-04-05 at 17.27.20.jpeg
Untuk itu, lanjutnya, diperlukan persiapan matang dan diskusi secara aktif dari berbagai pihak dalam memberikan masukan dan telahaan berkaitan dengan perlindungan lingkungan maritim yang akan menjadi bekal bagi delegasi Indonesia yang akan hadir dalam sidang MEPC ke-74.    

“Selain itu juga diperlukan dukungan dari berbagai pihak selain Kementerian Perhubungan, dalam menentukan posisi Indonesia terhadap usulan-usulan yang disampaikan karena nantinya keputusan yang dihasilkan dari sidang MEPC akan mempengaruhi pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Indonesia,” jelasnya.

Di tahun ini juga, Indonesia akan kembali mencalonkan diri menjadi Anggota Dewan IMO Kategori “C” untuk periode 2020-2021.

“Mengingat pentingnya pencalonan tersebut, maka Indonesia akan memanfaatkan forum MEPC dalam kapasitasnya tidak hanya sebagai negara anggota, tetapi juga statusnya sebagai Anggota Dewan IMO Kategori C untuk menyuarakan kepentingan nasional mengenai aspek kemaritiman,” pungkas Sudiono.



Reaksi dan Komentar