Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Insan DiBalik Transportasi Ahli Ukur Kapal

Insan DiBalik Transportasi Ahli Ukur KapalInsan DiBalik Transportasi Ahli Ukur Kapal

#KawanLaut, setiap kapal yang berlayar di laut wajib didaftarkan dan memiliki Surat Tanda Kebangsaan atau Pas Kecil sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pas Kecil merupakan dokumen penting yang merupakan salah satu tanda bukti kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, serta dokumen kapal yang dipersyaratkan untuk kapal berlayar dalam memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.

Nah, untuk mendapatkan Pas Kecil tersebut harus dilaksanakan pengukuran dan pemeriksaan aspek kelaiklautan oleh para Ahli Ukur Kapal.

Yuk simak infografis di atas untuk mengetahui lebih banyak tentang Ahli Ukur Kapal ini.

@budikaryas
@kemenhub151
@Djplkemenhub151

#djplkemenhub151
#rbkunwas
#official kpk
#djplkerjadenganhati
#YukSelamatBersama
#DJPLKerjaDenganHati
#SMRTHublaPastinya
#TransportasiMaju
#Ekonomi Bangkit
#opbelawan
#opmartabe
#opmantapkalibah

Reaksi dan Komentar