Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

JADI UJUNG TOMBAK PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PELAYARAN, DITJEN HUBLA FINALISASI SOP KAPAL NEGARA PATROLI KPLP

JADI UJUNG TOMBAK PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PELAYARAN, DITJEN HUBLA FINALISASI SOP KAPAL NEGARA PATROLI KPLPJADI UJUNG TOMBAK PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PELAYARAN, DITJEN HUBLA FINALISASI SOP KAPAL NEGARA PATROLI KPLP

JAKARTA (23/9) - Dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, saat ini Pemerintah menitik beratkan pada sektor maritim. Kementerian Perhubungan terus berkomitmen untuk memberdayakan segala potensi maritim dan menjamin tegaknya supremasi hukum di laut yang terkait dengan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memanfaatkan momentum ini untuk secara terus menerus memperkuat eksistensi Kesatuan Penjagaa Laut dan Pantai (KPLP), yaitu dengan cara membekali tiap-tiap individu personil KPLP, khususnya yang bertugas di kapal patroli dengan keahlian dan pengetahuan yang cukup untuk pelaksanaan tugasnya. "Pengakuan eksistensi KPLP akan kita peroleh apabila kita dapat menjalankan semua tugas kita dengan profesional sesuai aturan yang berlaku," ujar Direktur KPLP Ahmad saat membuka acara Finalisasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kapal Negara KPLP di Jakarta, Rabu (23/9).

Sebagai ujung tombak penegakan hukum tindak pidana pelayaran, kata Ahmad, personil KPLP yang bertugas di kapal-kapal patroli sebagai awak Kapal Negara diberikan wewenang yang jelas.

Kewenangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran untuk melaksankan patroli laut, melakukan pengejaran seketika (hot pursuit), memberhentikan dan memeriksa kapal di laut serta melakukan penyidikan.

"Saat Awak Kapal Negara menjalankan tugas, mereka sudah harus mengetahui sejauh mana otoritas dan yurisdiksi institusi dan peraturan-peraturan yang berlaku di dunia maritim, baik aturan nasional maupun internasional," imbuh Ahmad.

Dengan demikian, lanjut Dia, SOP Kapal Negara dapat meningkatkan kapasitas para petugas pemeriksa di kapal patroli sangat bermanfaat dan relevan, serta harus dilaksankan secara terus menerus mengikuti dinamika perkembangan jaman dan tantangan tugas yang dihadapi di lapangan.

Sebagai informasi, SOP merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah dalam melaksanakan patroli.

Ahmad berharap, SOP Kapal Negara Patroli KPLP ini dapat menjadikan Awak Kapal Negara yang profesional, selalu siap siaga, terampil, berjiwa korsa, berani bertindak dengan penuh rasa tanggung jawab.

"Saya berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat menjadi suatu momentum untuk meningkatkan upaya bersama menciptakan kondisi keselamatan dan keamanan pelayaran yang lebih baik," kata Ahmad.

Adapun yang hadir pada acara ini antara lain perwakilan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kelas I Banten,  perwakilan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Indramayu, dan para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.

Reaksi dan Komentar