Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

JELANG ANGKUTAN MUDIK LEBARAN 2022, KEMENHUB PASTIKAN KESIAPAN DAN KELAIKLAUTAN ARMADA ANGKUTAN LAUT DI PONTIANAK

JELANG ANGKUTAN MUDIK LEBARAN 2022, KEMENHUB PASTIKAN KESIAPAN DAN KELAIKLAUTAN ARMADA ANGKUTAN LAUT DI PONTIANAKJELANG ANGKUTAN MUDIK LEBARAN 2022, KEMENHUB PASTIKAN KESIAPAN DAN KELAIKLAUTAN ARMADA ANGKUTAN LAUT DI PONTIANAKJELANG ANGKUTAN MUDIK LEBARAN 2022, KEMENHUB PASTIKAN KESIAPAN DAN KELAIKLAUTAN ARMADA ANGKUTAN LAUT DI PONTIANAKJELANG ANGKUTAN MUDIK LEBARAN 2022, KEMENHUB PASTIKAN KESIAPAN DAN KELAIKLAUTAN ARMADA ANGKUTAN LAUT DI PONTIANAK

PONTIANAK (5/4). Lebaran tahun 2022 berbeda dengan tahun 2020 dan 2021 dikarenakan lebaran tahun ini pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mudik lebaran, Masyarakat diperbolehkan mudik pada lebaran 2022 ini dengan adanya syarat perjalanan yang harus dipenuhi yaitu vaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksin dosis ketiga, Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Oleh karena itu Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan uji petik kelaiklaitan kapal dalam rangka memastikan pemenuhan standar kelaiklautan kapal menjelang Idul Fitri 1443 H/2022 di seluruh perairan Indonesia.

"Kali ini Tim Uji Petik Kantor Pusat melakukan pemeriksaan kapal penumpang di Pelabuhan Pontianak," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid.

Sebagai informasi, tujuan dari pelaksanaan Uji Petik adalah dalam rangka meningkatkan pengawasan dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dalam bentuk pemeriksaan dan pemberian sertifikasi, serta untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap laporan-laporan dari Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang memenuhi standar ketentuan yang berlaku sebelum diterbitkan sertifikat.

Uji petik dalam rangka menyambut angkutan lebaran ini tertuang dalam  instruksi Dirjen Hubla Nomor IR-DJPL.I Tahun 2022 Tentang Pengendalian transportasi laut pada masa Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 dimana semua unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diinstruksikan untuk melaksanakan uji petik kelaiklautan kapal penumpang mulai terhitung tanggal 14 Maret sampai 16 April 2022.

Ahmad Wahid mengungkapkan pelaksanaan uji petik untuk kapal penumpang di pelabuhan Pontianak bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak.

"Uji petik dilaksanakan pada kapal Sabuk Nusantara 80 Milik PT. Pelni dan kapal Dharma Kartika VII Milik PT Dharma Lautan Utama," ungkapnya.

Hasil yang diharapkan adalah peningkatan keselamatan pelayaran, sebagai bagian upaya dalam mencapai road map to zero accident. Terlebih lagi, sebentar lagi akan terjadi peningkatan mobilitas penumpang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Pelaksanaan uji petik kelaiklautan kapal Penumpang Yang dilakukan di pelabuhan Pontianak merupakan kegiatan rutin tahunan sebagai persiapan menghadapi lonjakan arus penumpang saat libur panjang maupun kondisi tertentu, dengan melakukan pemeriksaan sertifikat dan dokumen kapal, pemeriksaan di bidang status hukum kapal, keselamatan kapal, manajemen keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dan pengawakan kapal, serta pengujian beberapa alat keselamatan kapal. Untuk memastikan keadaan kapal layak layar sehingga para penumpang  angkutan laut terjamin keselamatannya sampai tujuan dan berkumpul bersama keluarga.

Ahmad Wahid mengungkapkan dari hasil pemeriksaan kapal Sabuk Nusantara 80 dan kapal Dharma Kartika VII didapati bahwa kapal dinyatakan layak berlayar dengan beberapa catatan atau rekomendasi yang harus dipenuhi oleh pemilik kapal dan para awak kapal, dan hasil pemeriksaan ini akan di cek dan evaluasi oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak terkait pemenuhan dari catatan tersebut. 

"Dan pihak PT. Pelni serta PT. Dharma Lautan Utama menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut Sebagai bentuk perbaikan dan peningkatan terhadap mutu dan layanan perusahaan kepada penumpang  dan berkomitmen akan memenuhi catatan yang ditemukan," tutupnya.


 

Reaksi dan Komentar