Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

JELANG ANGKUTAN NATARU, KEMENHUB MULAI LAKUKAN PERSIAPAN PENINGKATAN KESELAMATAN TRANSPORTASI LAUT

JELANG ANGKUTAN NATARU, KEMENHUB MULAI LAKUKAN PERSIAPAN PENINGKATAN KESELAMATAN TRANSPORTASI LAUTJELANG ANGKUTAN NATARU, KEMENHUB MULAI LAKUKAN PERSIAPAN PENINGKATAN KESELAMATAN TRANSPORTASI LAUT

JAKARTA (4/10). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai melakukan persiapan-persiapan menghadapi angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Persiapan ini dilakukan lebih dini mengingat tahun ini diprediksi akan terjadi lonjakan penumpang kapal dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan bahwa dengan meningkatnya kegiatan masyarakat yang berdampak pada permintaan jasa angkutan laut pada Nataru, maka diperlukan persiapan untuk keselamatan, kelancaran, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

"Persiapan pertama adalah melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang mulai 19 September sampai dengan 25 November 2022 di seluruh pelabuhan penumpang," ujar Dirjen Arif.

Dirjen Arif mengungkapkan uji petik ini dilaksanakan guna mengetahui dan memantau kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Nataru sehingga kapal yang beroperasi hanya yang dinyatakan layak dan memenuhi unsur keselamatan.

Dalam rangka mewujudkan keseragaman dalam pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang dan mekanisme pelaporan, telah dikeluarkan Intruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 644 Tahun 2022 tanggal 26 September 2022 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Dalam hal pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, akan diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut paling lambat tanggal 25 November 2022 dan apabila hingga batas waktu yang telah ditentukasn belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian rekomendasi dipenuhi," ujar Dirjen Arif.

Uji kelaiklautan kapal penumpang ini juga bertujuan untuk menghindari adanya kecelakaan kapal yang diakibatkan oleh kondisi kapal yang tidak memadai.

"Dari segi cuaca juga kami akan selalu melakukan update agar dapat menghindari hal yang  tidak diinginkan akibat cuaca buruk," ujar Dirjen Arif.

Selain itu, Dirjen Arif mengatakan para kepala UPT di wilayah kerjanya masing-masing akan melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko Nataru.

Membentuk Tim Khusus

Dirjen Arif mengungkapkan persiapan lain yang dilaksanakan adalah dengan membentuk tim pelaksanaan kegiatan pengendalian transportasi laut pada masa Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 yang beranggotakan 47 orang. Pembentukan tim ini dalam rangka peningkatan pengawasan dan penerapan ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal melalui uji petik di bidang kelaiklautan kapal.

"Tim Pelaksana Kegiatan Pengendalian Transportasi Laut Pada Masa Nataru mempunyai tugas sebagai pengarah, penanggung jawab dan juga sebagai pelaksana," ujar Dirjen Arif.

Tim ini akan bertugas memberikan pengarahan kepada panitia pelaksana terhadap pelaksanaan tugas mengenai persiapan sampai dengan evaluasi penyelenggaraan pemeriksaan kapal dalam rangka pengendalian transportasi laut pada masa Nataru.

Kemudian akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kelaiklautan kapal dalam rangka pengendalian transportasi laut pada masa Nataru. 

"Dan menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan penyelenggara pemeriksaan kelaiklautan kapal dalam rangka pengendalian transportasi laut pada masa Nataru serta menyiapkan format pelaporan hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal," ujar Dirjen Arif.

Tim ini juga akan melakukan audit keselamatan pelayaran terhadap kegiatan kapal penumpang, High Speed Craft (HSC) penumpang, perusahaan pelayaran kapal penumpang dan kapal tradisional yang mengangkut penumpang. Serta melakukan verifikasi kelengkapan, keabsahan sertifikat dan dokumen kapal.

"Semoga semua persiapan yang kita lakukan dapat menjaga keselamatan dan kelancaran angkutan pada periode Nataru nanti," tutupnya.

Reaksi dan Komentar