Rabu, 11 Maret 2026, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai melakukan Kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Nomor KP-DJPL 607 Tahun 2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerja Sama Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Lingkungan Ditjen Hubla.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Dumai Capt. Diaz Saputra, Pejabat Struktural, Staf, Perwakilan Ditkapel,, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai, PT Bahari Pelabuhan Indonesia, PT. Krakatau Bandar Samudera, PT Pelabuhan Dumai Berseri, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara, DPC INSA Dumai dan DPW ISAA Riau.










Reaksi dan Komentar