Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Kantor KSOP Kelas III Sampit Laksanakan kegiatan pengarahan dan Imbauan Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kantor KSOP Kelas III Sampit Laksanakan kegiatan pengarahan dan Imbauan Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).Kantor KSOP Kelas III Sampit Laksanakan kegiatan pengarahan dan Imbauan Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).Kantor KSOP Kelas III Sampit Laksanakan kegiatan pengarahan dan Imbauan Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).Kantor KSOP Kelas III Sampit Laksanakan kegiatan pengarahan dan Imbauan Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).Kantor KSOP Kelas III Sampit Laksanakan kegiatan pengarahan dan Imbauan Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sampit — Kepala Kantor dan seluruh pegawai kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit melaksanakan rapat intern dan pengarahan untuk menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang peningkatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dirjenhubla

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga martabat, profesionalisme, serta citra ASN, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Arahan Kepala Kantor Ksop kelas III Sampit (Hotman Siagian ) ada beberapa poin penting diantara nya :

Menginstruksikan kepada Seluruh Pegawai Kantor KSOP kelas III sampit untuk meningkatkan integritas dan pelayanan publik serta selalu berpedoman kepada aturan dan standar Operasional Prosedur ( SOP ) yang berlaku.

Lebih lanjut, seluruh pegawai diingatkan untuk senantiasa menjaga sikap, perilaku dan ucapan agar sejalan dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai. Pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan humanis guna memberikan kepuasan kepada pengguna jasa.

Dalam pelaksanaan tugas sehari hari kedisiplinan menjadi salah satu poin  penting yang ditekan kan, diantara nya dalam Pelaporan E kinerja yang berpedoman terhadap aturan yang berlaku dengan tepat waktu.

Selain itu, peningkatan sinergi dan kolaborasi antarpegawai juga menjadi perhatian penting dalam mendukung kelancaran untuk pelaksanaan dan pencapaian tugas. Seluruh pegawai didorong untuk bekerja secara cepat, transparan, tepat, dan tuntas, serta menghindari penundaan pekerjaan demi terciptanya pelayanan prima yang efektif dan efisien.

Penguatan fungsi pengawasan, termasuk patroli perairan dan tertib administrasi, juga menjadi bagian penting dari upaya bersama guna menjamin kepastian layanan yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat pengguna jasa. 
Di sisi lain, pengelolaan anggaran dan pelaporan kinerja diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, serta sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Kepala Kantor KSOP Kelas III Sampit (Hotman Siagian), menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pelayanan, khususnya dalam proses perizinan, dengan memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah terpenuhi sebelum penerbitan izin, khususnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan serta berpedoman terhadap aturan, SOP, Surat Edaran guna mendukung peningkatan pelayanan publik yang aman, nyaman dan selamat.

Dalam mendukung transparansi dan keterbukaan informasi, seluruh pegawai juga diimbau untuk memberikan akses yang luas kepada masyarakat terhadap standar pelayanan, serta mengoptimalkan publikasi kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Imbauan ini menjadi bagian dari langkah strategis KSOP Kelas III Sampit dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, disiplin, dan profesional. Dengan implementasi yang konsisten, diharapkan kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah semakin kuat.

PelayananHumanis KSOP Kelas III Sampit Integritas ASN

Reaksi dan Komentar