Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pemberitaan di Media Sosial

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pemberitaan di Media Sosial

Makassar, 20 Februari 2020-- Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pemberitaan di Media Sosial di Hotel Aryaduta.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam pemberitaan melalui konten media sosial. Kegiatan ini diharapkan dapat mencetak tenaga yang handal dan taat aturan dalam menginformasikan berita melalui media sosial yang edukatif, berkualitas dan bersinergi.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Rahmatullah dalam sambutannya mengajak kepada semua peserta Bimbingan Teknis untuk menjadikan media sosial sebagai sarana penyampai informasi, komunikasi dan edukasi kepada masyarakat luas agar mereka paham akan capaian dan program pemerintah terkini.

Bimbingan Teknis ini dihadiri oleh Instansi dari Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Belawan, Tanjung Perak dan Tanjung Priok, Dishubkominfo Prov Sulsel, Disnav Kelas I Makassar, Otban Wilayah V Makassar, PIP Makassar, BP2IP Barombong, ATKP Makassar serta KSOP dan UPP seSulawesi Selatan.

Reaksi dan Komentar