Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar menyelenggarakan acara Rekonsiliasi Konsesi Pelabuhan Eksisting dan Non Eksisting wilayah Koordinasi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar Triwulan III Tahun 2021, pada tanggal 28-29 Oktober 2021 bertempat di Ho

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar menyelenggarakan acara Rekonsiliasi Konsesi Pelabuhan Eksisting dan Non Eksisting wilayah Koordinasi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar Triwulan III Tahun 2021, pada tanggal 28-29 Oktober 2021 bertempat di Ho

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar menyelenggarakan acara Rekonsiliasi Konsesi Pelabuhan Eksisting dan Non Eksisting wilayah Koordinasi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar Triwulan III Tahun 2021, pada tanggal 28-29 Oktober 2021 bertempat di Hotel Vega, Sorong.

 

Kegiatan diawali dengan Laporan Ketua Panitia Rekonsiliasi, Adriana M Lambe, dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Kantor KSOP Kelas I Sorong, Jece Julita Piris, Acara dibuka oleh Plt Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Ghoefron Koerniawan.

 

Rekonsiliasi dimaksudkan untuk mencocokkan data transaksi Keuangan yang diperoleh dalam beberapa system yang berbeda berdasarkan  dokumen sumber yang sama, untuk menghindari permasalahan yang timbul di kemudian hari berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Jasa Konsesi. 

 

Peserta Rekonsiliasi adalah 20 KSOP beserta BUP di wilayah Koordinasi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar. 

 

 

Reaksi dan Komentar