Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar menyelenggatakan Rekonsiliasi Data Operasional Konsesi Existing dan Non Exsistin

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar menyelenggatakan Rekonsiliasi Data Operasional Konsesi  Existing dan Non ExsistinKantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar menyelenggatakan Rekonsiliasi Data Operasional Konsesi  Existing dan Non Exsistin

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar menyelenggatakan Rekonsiliasi Data Operasional Konsesi  Existing dan Non Exsisting bulan  November Tahun Anggaran 2022 Pelabuhan Makassar pada 12 Desember 2022 di Hotel Aston, Makassar

Kgiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Mukminin dan dihadiri oleh perwakilan Kesyahbandaran Utama Makassar, Perwakilan Distrik Navigasi Kelas I Makassar, Kepala Terminal Peti Kemas pelabuhan Makassar,  Kepala Terminal Makassar New Port.

Rangkaian Rekonsiliasi Konsesi Pelabuhan Ini dilaksanakan dengan tujuan utama yaitu pencocokan data (coklik data) antara UPT dan BUP terkait kegiatan  operasional pelayanan jasa kepelabuhanan dan tentang tata cara penyetoran data penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Tujuan dilaksanakannya rekon ini adalah untuk mensinkronkan data penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil konsesi antara Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar dengan PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero), rekon ini sebagai wadah penyajian data penerimaan dengan harapan data - data tersebut tidak terlampau banyak perbedaan.

Kegiatan ini wajib dilakukan guna menghindari kebocoran penggunaan anggaran negara serta dapat memproteksi dari benturan dan kepentingan penyalahgunaan keuangan

Reaksi dan Komentar