Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat menggunakan Aplikasi 3A IPK IKM periode 1-31 Oktober 2021 dengan Hasil 89,77.

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat menggunakan Aplikasi 3A IPK IKM periode 1-31 Oktober 2021 dengan Hasil 89,77.

Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. 

 

Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik. Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. 

 

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat menggunakan Aplikasi 3A IPK IKM periode 1-31 Oktober 2021 dengan Hasil 89,77. 

 

Melalui hasil survey ini diharapkan dapat menjadi motivasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mewujudkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

dan meningkatkan akuntabilitas serta kepercayaan kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Makassar pada masa yang akan datang.

Reaksi dan Komentar