Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KANTOR UPP BABANG KELUARKAN EDARAN TERBARU BAGI PELAKU PERJALANAN MENGGUNAKAN KAPAL LAUT DI PELABUHAN BABANG DAN KUPAL

KANTOR UPP BABANG KELUARKAN EDARAN TERBARU BAGI PELAKU PERJALANAN MENGGUNAKAN KAPAL LAUT DI PELABUHAN BABANG DAN KUPAL

BABANG - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru dengan Nomor: UM.006/1/20/UPP.BBG-2022 tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, Penerapan Protokol Kesehatan, dan Wajib Menunjukan Kartu Vaksin bagi Calon Penumpang Kapal Laut di Pelabuhan Babang dan Pelabuhan Kupal.

 

Isi edaran tersebut bahwa sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan potensi penyebaran Covid-19 atau Covid-19 varian Omicron, maka disampaikan kepada seluruh calon penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan atau ke Pelabuhan Babang dan Pelabuhan Kupal sebagai berikut:

 

a. Proses pemeriksaan pelaku perjalanan dengan cara digital menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di Pelabuhan Babang dan Pelabuhan Kupal. Apabila tidak memungkinkan proses pemeriksaan melalui digital, maka akan dilakukan pemeriksaan secara manual oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan.

 

b. Menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, dan 3T (testing, tracing, treatmen), erta mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

 

c. Menunjukan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

 

d. Tim Satgas Kabupaten Halmahera Selatan dan Tim Vaksinator berposko di Pelabuhan Babang dan Pelabuhan Kupal.

 

e. Surat edaran ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Maret 2022 dan diperpanjang sesuai kebutuhan dan atau perkembangan terkahir di lapangan.

 

f. Edaran ini sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan.

 

Sementara Kepala Kantor UPP Babang, Rosihan Gamtim, berharap kepada pelaku perjalanan agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut.

 

"Sekarang ini pandemi Covid-19 terus meningkat, maka dari itu, kita harus patuh terhadap protokol kesehatan sebagaimana yang kami keluarkan Surat Edaran tersebaru," harapnya menutup. (*)

 

 

Reaksi dan Komentar