Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KANTOR UPP KELAS II BABANG LURUSKAN KELUHAN SOPIR ANGKOT SOAL TARIF MASUK PELABUHAN

KANTOR UPP KELAS II BABANG LURUSKAN KELUHAN SOPIR ANGKOT SOAL TARIF MASUK PELABUHAN

BABANG - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang meluruskan keluhan sopir angkot terkait tingginya pas masuk di Pelabuhan Babang yang dimuat di salah satu media cetak.

 

Kepala Kantor UPP Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim menjelaskan, biaya masuk pelabuhan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2016 tentang Tarif Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dijelaskan sebagai berikut khusus untuk pelabuhan kelas II.

 

Pick-up, mini bus, sedan dan jeep, tarifnya sebesar Rp 4.500 per sekali masuk. Untuk truck dan bus besar, tarifnya Rp 5.500 sekali masuk. Sepeda motor, tarifnya Rp 3.500 sekali masuk. Sedangkan untuk pas orang sekali masuk tarifnya sebesar Rp 2.500 per orang.

 

Untuk penggunaan terminal penumpang yang dikhususkan bagi calon penumpang atau pelaku perjalanan ditetatpkan sebesar Rp 2.500 yang sudah dibebankan kepada calon penumpang pada saat pembelian tiket di loket.

 

Terkait keluhan para sopir angkot, kata Rosihan, hal itu dikarenakan sopir angkot membayar biaya pas masuk pelabuhan sekaligus dengan para penumpang yang dimuatnya.

 

"Sehingga apabila angkot yang memuat penumpang misalkan 6 sampai 7 orang, maka sudah pasti bayarnya 20-30 ribu. Padahal sopir angkot tidak dibebankan untuk menanggung karcis masuk penumpang. Harusnya penumpang yang di dalam angkot itu yang membayar karcis masuknya masing-masing," jelas Rosihan kepada tim Media Social Response Team (SMRT) UPP Kelas II Babang.


"Jadi yang tertulis di karcis Rp 7.000 itu khusus mobil sama sopirnya. Mobil angkot itu Rp 4.500 dan orang/sopirnya Rp 2.500, jadinya 7.000. Sedangkan karcis masuk penumpang angkot dibebankan kepada penumpang angkot itu sendiri," sambungnya. (*)

 

Reaksi dan Komentar