Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Kantor UPP Kelas II Babang Serahkan 40 E-Pas Kecil kepada Pemilik Kapal <GT. 7

Babang, 20 Mei 2025 – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi pelayaran, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang menyerahkan 40 E-Pas Kecil kepada pemilik dan nakhoda kapal dengan ukuran kurang dari GT. 7. Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020 tentang penerbitan Pas Kecil untuk kapal dengan tonase kotor di bawah GT. 7.

Menurut Kepala Kantor UPP Kelas II Babang, Idham A. Basir, ST, E-Pas Kecil yang kini tersedia dalam format elektronik merupakan bagian dari inovasi digitalisasi administrasi perkapalan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta kemudahan akses bagi pemilik kapal. "Dengan adanya digitalisasi ini, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ingin memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien bagi masyarakat pelayaran, sekaligus meningkatkan aspek keselamatan transportasi laut," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa digitalisasi dokumen kepemilikan kapal ini menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelayaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Kami berharap bahwa dengan kemudahan akses terhadap dokumen legal seperti E-Pas Kecil, pemilik kapal dapat lebih mudah dalam memenuhi persyaratan keselamatan dan operasional yang diwajibkan," tambahnya.

Para pemilik kapal menyambut baik program ini dan mengapresiasi kemudahan yang diberikan dalam administrasi serta pengecekan kepatuhan terhadap regulasi. "Kami sangat bersyukur dengan adanya E-Pas Kecil ini, karena pengurusan dokumen menjadi lebih sederhana dan mudah diakses kapan saja. Sebelumnya, proses administrasi cukup memakan waktu, tetapi dengan digitalisasi, semuanya menjadi lebih efisien," ungkap salah satu pemilik kapal yang menerima dokumen tersebut.

Idham A. Basir, ST mengatakan bahwa, Kantor UPP Kelas II Babang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna memastikan seluruh kapal di wilayah kerjanya memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan. Dengan langkah ini, diharapkan transportasi laut di wilayah kerja Kantor UPP Kelas II Babang semakin aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa pelayaran serta mendukung pengembangan sektor maritim yang lebih modern dan efisien.

Reaksi dan Komentar