Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KANTOR UPP KELAS II BABANG SERAHKAN SERTIFIKAT PAS KECIL KEPADA KAPAL GT 7

KANTOR UPP KELAS II BABANG SERAHKAN SERTIFIKAT PAS KECIL KEPADA KAPAL GT 7KANTOR UPP KELAS II BABANG SERAHKAN SERTIFIKAT PAS KECIL KEPADA KAPAL GT 7KANTOR UPP KELAS II BABANG SERAHKAN SERTIFIKAT PAS KECIL KEPADA KAPAL GT 7

BABANG – Setelah dilakukan pengukuran kapal oleh tim ahli ukur kapal dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang terhadap kapal berukuran 7 gross tonnage (GT) bertempat di Pelabuhan Speed Boat Kupal dan Habibi beberapa waktu, kini dilanjutkan dengan penyerahan Pas Kecil kepada kapal yang telah dilakukan pengukuran tersebut.

 

Penyerahan Pas Kecil ini dilaksanakan di Lantai II Kantor UPP Kelas II Babang, Kamis (29/12/2022) pukul 10.00 WIT pagi tadi.

 

Penyerahan Pas Kecil ini dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Upp kelas II Babang, Zulkifli Rachmat, dan juga Ketua Tim Pengukuran Kapal, Arfan.

 

Dalam sambutannya, Zulkifli berharap kepada pemilik kapal agar lebih menaati peraturan pelayaran yang ada, dan juga mengikuti update perkiraan cuaca.

 

”Jangan memaksa jika dalam keadaan cuaca buruk,” harapnya.

 

Sementara Ketua Tim Pengukur, Arfan menyampaikan, betapa pentingnya Pas Kecil bagi kapal. Sebab Pas Kecil sangat dibutuhkan untuk keselamatan pelayaran kapal. Namun banyak yang kurang tertarik dalam kegiatan ini, padahal sudah sering disosialisasikan untuk pembuatan Pas Kecil.

 

”Kepada pemilik kapal, jangan takut untuk mengurus surat-surat kapal. Pembuatan surat kapal tidak dipungut biaya apapun. Bagi surat kapal yang hilang atau rusak dan atau tidak punya, segera melapor ke pihak kantor agar bisa diterbitkan surat kapal yang baru. Sangat berisiko ketika kapal tidak memiliki surat-surat,” tandasnya. (*)

 

Reaksi dan Komentar