Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KAPAL PATROLI KPLP BERHENTIKAN KAPAL ASING MT. RUBY 3 YANG BERLAYAR TANPA DOKUMEN

KAPAL PATROLI KPLP BERHENTIKAN KAPAL ASING MT. RUBY 3 YANG BERLAYAR TANPA DOKUMEN

​

B A N T E N - Kapal Patroli KPLP KN. TRISULA P.111 milik Pangkalan PLP Tanjung Priok memberhentikan 1 (satu) buah kapal yang berlayar tanpa dokumen di Perairan Banten (31/12).

Kapal MT. RUBY 3 berjenis tanker berbendera berkebangsaan Mongolia ditemukan oleh Petugas KN. TRISULA tidak memiliki dokumen berlayar lengkap sehingga petugas Kapal Patroli KN. TRISULA P.111 menghentikan pelayarannya untuk melengkapi dokumen berlayarnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM telah mendapatkan laporan tentang pemberhentian pelayaran kapal Tanker asing MT. RUBY 3 oleh Kapal Patroli KN. TRISULA P.111.

"Saya mengapresiasi kerja dan tindakan awak kapal Patroli KN. TRISULA P.111 yang telah berhasil menemukan kapal MT. RUBY 3 yang tidak berdokumen lengkap," ujar Tonny.

Kapal MT. RUBY 3 dengan berat 2647 GT dinakhodai oleh Wiratmoko berangkat dari pelabuhan asal Johor menuju Pelabuhan Cilacap. Dalam pelayarannya, kapal MT. RUBY 3 dihentikan oleh KN. TRISULA P.111 yang sedang melakukan patroli Keselamatan Pelayaran.

Adapun hasil pemeriksaan tim dari KN. TRISULA P.111 ditemukan bahwa Kapal MT. RUBY 3 berlayar dengan menggunakan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang telah berakhir port clearance-nya pada tanggal 23 Juli 2016 Pasir Gudang-Malaysia.

"Dari laporan yang saya terima, Kapal MT. RUBY 3 juga berlayar tanpa Nakhoda dan tidak melaporkan kedatangan kapal pada tanggal 28 Desember 2016 di Perairan Banten. Hal ini tentunya melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pelayaran," tegas Tonny.

Tim pemeriksa KN. TRISULA P.111 juga menemukan bahwa Kapal MT. RUBY 3 memiliki alat-alat keselamatan pelayaran yang sudah kadaluarsa dan 7 (Tujuh) Anak Buah Kapal nya tidak di sijil.

Setelah menemukan kekurangan-kekurangan tersebut, Nakhoda Kapal Patroli KN. TRISULA P.111 memerintahkan Kapal MT. RUBY 3 Ad Hoc ke wilayah Perairan Banten di sekitar Pelabuhan Indah Kiat untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Sekali lagi saya tegaskan kepada pemilik dan Nakhoda kapal agar melengkapi dokumen berlayarnya agar pelayaran lancar dan keselamatan pelayaran dapat diwujudkan. Saya minta kerjasamanya agar dapat mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, efektif, efisien sesuai aturan yang berlaku," tutup Tonny.

Reaksi dan Komentar