Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KAPAL SPEED BOAT/PERAHU LONGBOAT YANG MENGANGKUT PENUMPANG DALAM WILAYAH PENGAWASAN KANTOR UPP KELAS Il BABANG WAJIB MILIKI SPB

KAPAL SPEED BOAT/PERAHU LONGBOAT YANG MENGANGKUT PENUMPANG DALAM WILAYAH PENGAWASAN KANTOR UPP KELAS Il BABANG WAJIB MILIKI SPB

BABANG (26/1) - Setiap Kapal Speed Boat/Perahu yang mengangkut penumpang dalam wilayah pengawasan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

 

Ini sebagaimana dalam edaran dengan Nomor: UM.006/1/10/UPP.BBG-2022 yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Kantor UPP Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim, tertanggal 25 Januari 2022 kemarin.

 

Dalam surat edaran tersebut menerangkan bahwa guna kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan kapal yang mengangkut penumpang (speed boat/perahu longboat), maka diinstruksikan kepada pemilik kapal, operator speed boat/perahu longboat atau motoris sebagai berikut:


a. Kapal speed boat/perahu longboat yang mengangkut penumpang yang berlayar dalam wilayah pengawasan Kantor UPP Kelas Il Babang diwajibkan memilki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;


b. Kapal speed boat/perahu longboat yang mengangkut penumpang yang berlayar akan diberikan Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar dengan syarat dan ketentuan kelaiklautan kapal telah terpenuhi sebagai berikut; Pas Kecil dan Pas Besar masih berlaku; Lampiran Pas dan atau Sertifikat masih berlaku; Sertifikat kecakapan kepelautan atau SKK. 30 Mil atau 60 Mil bagian deck dan Mesin; Kelengkapan peralatan Nautis dan Teknis dalam menunjang keselamatan berlayar; Alat keselamatan meliputi life jacket, lifeboy, bahwa semua dalam keadaan baik dan Layak serta; Alat pemadam Kebakaran minimal 2 buah.


c. Apabila syarat dan ketentuan tidak terpenuhi, maka Syahbandar Tidak akan memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);


d. Apabila Kapal Beriayar Tanpa SPB, maka Syahbandar akan menindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

 

Adapun sanksi bagi setiap kapal yang berlayar tanpa SPB sebagaimana dalam Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 219 Ayat(1), bahwa setiap kapal yang berlyar wajib memiliki Surat Persetuuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

 

Pasal 323 Ayat (1) Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).


Ayat (2), jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

 

Ayat (3), jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

 

Sedangkan untuk sanksi Administratif sebagaimana dalam Pasal 225 Ayat (1), bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 214 atau Pasal 215 dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan, pembekuan izin atau pembekuan sertifikat, dan atau pencabutan izin.

 

"Pemberitahuan ini bersifat wajib untuk diketahui dan dijalankan para Nakhoda atau motoris Kapal Speed Boat/Perahu Longboat," pinta Rosihan. (*)

 

 

Reaksi dan Komentar