Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KCN Komitmen Rampungkan Pelabuhan Marunda Pada 2023

KCN Komitmen Rampungkan Pelabuhan Marunda Pada 2023

Jakarta - PT Karya Citra Nusantara (KCN) masih terus berupaya memperjuangkan nasib investasinya di Pelabuhan Marunda. Digadang-gadang sebagai pendukung pelabuhan utama Tanjung Priok, kelanjutan pembangunan Pelabuhan Marunda masih terkatung-katung karena proses hukum yang memasuki kasasi di Mahkamah Agung RI.

Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi, mengungkapkan pelabuhan curah yang berada di Cilincing ini seharusnya bisa merampungkan 3 dermaga (pier) pada 2012. KCN sendiri sejauh ini sudah menggelontorkan Rp 3 triliun untuk menyelesaikan pier 1. 

Karena 2 dermaga lainnya belum juga selesai, Pelabuhan KCN Marunda baru melayani bongkar muat kapal muatan curah di dermaga I, itu pun baru beroperasi sepanjang 800 meter dari total pier yang memiliki panjang 1.950 meter.

"Kami tetap bangun. Di pier 2 pembangunan tetap jalan karena kami merasa optimis bahwa keputusan belum inkrah, mau tak mau kami berpegang pada keputusan tender sesuai legalitas. Pokja sudah keluarkan rekomendasi kalau proyek ini harus tetap jalan," jelas Widodo dalam keterangannya, Selasa (11/6/2019). 

Lanjut Widodo, kalaupun putusan pengadilan bisa memenangkan KCN, pembangunan Pelabuhan KCN menargetkan pembangunan 2 pier selanjutnya bisa selesai setidaknya pada tahun 2023.
KCN sendiri merupakan perusahaan patungan antara PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN yang berdiri tahun 2005 yang dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Marunda. KCN dibentuk setelah KTU memenangkan tender kerja sama pembangunan pelabuhan di bibir pantai dari Muara Cakung Drain sampai dengan Sungai Blencong, dengan pembagian saham 15% KBN dan 85% dimiliki KTU.

Belakangan, KBN menggugat KCN setelah perusahaan tersebut memperoleh konsesi pengelolaan Pelabuhan Marunda ke Kementerian Perhubungan. Pembangunan pelabuhan Marunda bermula saat KTU memenangkan tender pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004. KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, namun kemudian kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat. 

Widodo mengatakan, pihaknya dalam posisi dilematis akibat gugatan karena memperoleh konsesi dari Kemenhub sesuai Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang dimana konsesi adalah kewajiban bagi seluruh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di seluruh Indonesia. Sedangkan jika pihaknya tidak melaksanakan perintah undang-undang tersebut, izin penyelenggaraan pelabuhan akan dicabut sehingga Pelabuhan Marunda tidak bisa beroperasi.

"Tentu kami harus memperjuangkan, ini harus tetap jalan. Kalau tidak, investasi yang kami sudah tanam ini menjadi tanda tanya, ke mana? Dan memang sesuai 
rekomendasi Pokja IV (Satgas Percepatan Efektivitas dan Kebijakan Ekonomi) di bawah Menko Perekonomian, itu mensyaratkan bahwa proyek kita sudah menjadi proyek strategis nasional, lalu semua apa yang sudah direncanakan dalam rencana induk pelabuhan nasional harus dijalankan, termasuk pembangunan maupun operasional," jelasnya. 
 


"Kalaupun putusan ini akhirnya membenarkan KCN, harusnya dalam 3 tahun lebih atau 4 tahun ini harus sudah selesai. Jadi yang tadinya di 2020, mungkin jadi di 2023 atau paling cepat 2022. Ini dengan kepastian kalau legal standing berjalan sesuai ketentuan," ucap Widodo. 

Menurutnya, keberadaan Pelabuhan Marunda selama ini dianggap cukup efektif mengurangi beban Pelabuhan Tanjung Priok. Banyak aktivitas bongkar muat barang curah yang sebelumnya dilakukan di Tanjung Priok, kini bisa dilayani di Marunda, sehingga secara tidak langsung mengurangi waktu bongkar muat kapal hingga keluar pelabuhan atau dwelling time. 

Pelabuhan KCN berkontribusi besar dalam pengurangan dwelling time di Tanjung Priok. Dampak positif lainnya, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan industri yang dikelola PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) juga beralih menggunakan pelabuhan Marunda yang masih dalam satu kawasan, sehingga lalu lintas kontainer yang keluar masuk ke Priok bisa ditekan.(mpr/hns)

 

Sumber : Detik.com

Reaksi dan Komentar