Kegiatan Bersih Lingkungan Kerja Secara Rutin merujuk pada Surat Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : HK.211/11/1/DJPL/2019,dan di laksanakan oleh Seluruh Pegawai Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kotaagung
Kegiatan Bersih Lingkungan Kerja Secara Rutin


Reaksi dan Komentar