Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEGIATAN STRATEGIS 2023: PENYELENGGARAAN 177 TRAYEK ANGKUTAN LAUT

KEGIATAN STRATEGIS 2023: PENYELENGGARAAN 177 TRAYEK ANGKUTAN LAUTKEGIATAN STRATEGIS 2023: PENYELENGGARAAN 177 TRAYEK ANGKUTAN LAUT

JAKARTA (27/1) – Kegiatan strategis di bidang transportasi laut memiliki fokus untuk melayani konektivitas transportasi hingga ke pelosok. Tahun ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan kegiatan strategis Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut Tahun Anggaran 2023 sebanyak 177 trayek, yang terdiri dari 39 trayek Kapal Barang Tol Laut, 116 trayek Kapal Perintis, 6 trayek Kapal Khusus Angkutan Ternak dan 16 trayek Kapal Rede. 

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme pengadaan yaitu melalui mekanisme penugasan kepada perusahaan angkutan laut nasional milik BUMN dan mekanisme pelelangan umum dalam rangka memberikan kesempatan persaingan usaha kepada perusahaan angkutan laut Nasional swasta.

Adapun penyelenggaraan angkutan laut tahun 2023 ini ditandai dengan adanya pelepasan perdana kapal Tol Laut KM. Kendhaga Nusantara 7 yang melayani trayek T-14 beberapa waktu lalu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.  

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengungkapkan bahwa Kemenhub berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan angkutan laut dan mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dan bersinergi mengoptimalkan layanan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut ini.

“Oleh karenanya diperlukan dukungan dari seluruh pihak sehingga mobilisasi masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) serta distribusi ternak ke daerah dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut," kata Dirjen Arif.

Lebih lanjut Dirjen Arif menjelaskan, secara umum, setiap jenis angkutan laut memiliki penekanan-penekanan harapan atau tujuan dalam pelaksanaannya.

Misalnya, Kapal Perintis merupakan angkutan laut yang sangat diandalkan masyarakat di wilayah 3TP mengingat ketiadaan transportasi jenis lain (darat dan udara) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Sedangkan Kapal Barang Tol Laut adalah angkutan laut yang tetap dan terjadwal antar pulau mulai dari pelabuhan pangkal sampai pelabuhan singgah khususnya di wilayah 3TP yang diharapkan dapat menekan disparitas harga.  

Kalau Kapal Rede diperuntukkan sebagai feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi oleh kapal utama dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap.

Sementara Kapal Khusus Angkutan Ternak ditujukan untuk meningkatkan efektifiktas kegiatan pengangkutan ternak serta untuk mendukung program ketahanan pangan khususnya di bidang swasembada daging sapi di Indonesia. 

Reaksi dan Komentar