Waingapu, 23 Juli 2026 – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Kejaksaan Negeri Sumba Timur dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Waingapu melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Bapak Akwan Annas, S.H., M.H., dan Kepala Kantor KSOP Kelas IV Waingapu, Dr. Fadly Afand Djafar, S.H., M.H., sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KSOP Kelas IV Waingapu melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lainnya, serta mitigasi risiko hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Bapak Akwan Annas, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung instansi pemerintah agar setiap kebijakan dan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Melalui Nota Kesepahaman ini, Kejaksaan Negeri Sumba Timur siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada KSOP Kelas IV Waingapu dalam penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kami berharap sinergi ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pelayanan publik yang semakin berkualitas," ujar Akwan Annas.
Sementara itu, Kepala Kantor KSOP Kelas IV Waingapu, Dr. Fadly Afand Djafar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Nota Kesepahaman ini menjadi fondasi yang kuat dalam membangun sinergi antara KSOP Waingapu dan Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Dukungan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan memberikan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga kami dapat menjalankan fungsi keselamatan pelayaran dan pelayanan kepelabuhanan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Dr. Fadly Afand Djafar.
Melalui kerja sama ini, kedua instansi berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum, serta membangun budaya kerja yang berintegritas dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan menjadi tonggak penguatan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Sumba Timur dan KSOP Kelas IV Waingapu dalam mewujudkan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pelayanan publik yang semakin profesional demi kepentingan masyarakat.
___
Humas KSOP Kelas IV Waingapu
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Reaksi dan Komentar
1 Komentar
Apresiasi atas terjalinnya sinergi anatara Kejaksaan Negeri Sumba Timur dan KSOP Waingapu🤝