Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB AJAK PEMILIK DAN NAKHODA KAPAL TRADISIONAL PATUHI KESELAMATAN PELAYARAN

KEMENHUB AJAK PEMILIK DAN NAKHODA KAPAL TRADISIONAL PATUHI KESELAMATAN PELAYARAN

​

Jakarta. Musibah terbakarnya KM. Zahro menyisakan duka bagi transportasi laut di Indonesia. Berkaca dari kejadian tersebut, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan sejumlah langkah strategis agar musibah serupa tida terjadi di masa yang akan datang.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM telah mengeluarkan lagi aturan di bidang keselamatan pelayaran khususnya untuk kapal tradisional/kapal rakyat. Disamping itu, Ditjen Hubla juga menyelenggarakan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran Kapal Penumpang Tradisional/Kapal Rakyat di Terminal Penumpang Pelabuhan Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara pada hari Senin (9/1).

Pada sosialisasi tersebut, Dirjen Tonny menyampaikan beberapa informasi di depan para pemilik kapal, Nakhoda dan masyarakat sekitar tentang pentingnya keselamatan pelayaran. Pada kesempatan ini, Dirjen Tonny didampingi oleh Kadishub DKI Jakarta, Kapolres Jakarta Utara, Bupati Kepulauan Seribu, Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat serta jajaran pejabat Perhubungan Laut lainnya seperti Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai serta para KSOP di lingkungan UPT Ditjen Hubla di Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Tonny menyebutkan bahwa dalam pelayaran tradisional, yang paling penting adalah penggunaan jaket pelampung. Dirjen Tonnya juga menegaskan bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama.

"Tugas keselamatan bukan hanya milik regulator. Tapi juga milik semuanya, termasuk operator pelayaran dan penumpang. Intinya, karena ini pelayaran tradisional, harus pakai life jacket. Kecuali kapal Pelni dan kapal besar," kata Tonny.

Tonny menambahkan bahwa operator semestinya juga memberikan penjelasan kepada para penumpang bila nantinya ditemui keadaan darurat.

Tonny juga meminta kepada para operator untuk tetap memperhatikan daftar penumpang atau manifest pelayaran. Sehingga data jumlah penumpang dengan manifes yang tercatat di syahbandar juga sama.

"Selain itu juga diarahkan ke mana pintu keluar. Sama seperti di pesawat, bagaimana pramugari memberikan panduan cara memakai pelampung dan menunjukkan jalan darurat untuk keluar," ujar Tonny.

"Manifest juga harus sama dengan jumlah penumpang yang ada di kapal. Jika ada penumpang yang lebih, laporkan ke syahbandar setempat. Agar manifes jumlahnya diketahui," imbuhnya.

Tonny lebih teknis menerangkan, penumpang kapal juga mesti diingatkan soal tata tertib selama pelayaran, seperti larangan merokok selama pelayaran. Ia juga mengingatkan kepada anak buah kapal (ABK) agar tanggap bila ada potensi kebakaran.

"Kalau ditemukan ada tercium bau kebakaran, supaya langsung dicari sumber api di mana. Dan juga tolong penumpang dilarang merokok selama pelayaran. Begitu pula, tolong nakhoda jangan terjun dahulu saat kebakaran. Arahkan dulu penumpang agar semua penumpang aman. Baru terjun ke laut," ucapnya.

Selanjutnya, untuk menekan terjadinya kecelakaan, Ditjen Hubla mensyaratkan kepada kapal untuk tidak berlayar sebelum mengantongi sertifikasi.

Sebagai informasi, saat ini tercatat ada 43 kapal yang telah bersertifikasi yang menjalankan pelayaran ke Kepulauan Seribu.
Dari total 43 kapal tersebut,  hanya ada 5 yang sedang memperpanjang sertifikatnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melihat bahwa dengan adanya kejadian musibah terbakarnya KM Zahro Express tersebut, dapat dijadikan momentum untuk membenahi pengelolaan transportasi laut yang lebih baik untuk kedepannya.

Reaksi dan Komentar