Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB AKAN SIAPKAN ATURAN HARMONISASI SURVEI DAN SERTIFIKASI KAPAL BERBENDERA INDONESIA

KEMENHUB AKAN SIAPKAN ATURAN HARMONISASI SURVEI DAN SERTIFIKASI KAPAL BERBENDERA INDONESIA

 

SURABAYA (11/6). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tengah melakukan harmonisasi survei dan sertifikasi kapal berbendera Indonesia. Harmonisasi ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman prosedur pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh para Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal untuk masing-masing jenis survei.

 

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid dalam sambutannya saat membuka acara Konsinyering Penyusunan Aturan Harmonisasi Survei dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia mengatakan bahwa harmonisasi ini merupakan masukkan dari mitra-mitra kerja serta stakeholder lain sebagai solusi terkait kendala-kendala pelayanan yang masih terjadi di lapangan. 

 

"Oleh karena itu kami harus menyiapkan rancangan peraturan harmonisasi survei dan sertifikasi yang meliputi jenis survei, masa berlaku sertifikat, tanggal penentuan dasar penerbitan sertifikat, penentuan waktu docking, serta poin -poin lainnya dalam pelaksanaan pemeriksaan," ujarnya, di Surabaya.

 

Dengan adanya peraturan tentang harmonisasi survei dan sertifikasi kapal ini diharapkan dapat menjawab permasalahan-permasalahan teknis yang sering muncul di lapangan terkait keseragaman prosedur pemeriksaan para pejabat pemeriksa keselamatan kapal untuk masing-masing jenis survei, keseragaman masa berlaku sertifikat baik kapal barang maupun kapal penumpang, kesamaan persepsi antara pemerintah atau administrasi dengan Badan Klasifikasi khususnya dalam penentuan jatuh tempo survei pembaharuan dan masih banyak lagi.

 

"Dengan menerapkan sistem harmonisasi survei dan sertifikasi ini, maka akan terjadi penyederhanaan survei dan sertifikasi dengan periode dan skema waktu yang seragam sehingga memudahkan pelaksanaannya bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan pemilik kapal," ujarnya.

 

Oleh karena itu Ahmad Wahid berharap konsinyering yang mempertemukan pihak-pihak berkepentingan ini dapat menghimpun masukkan-masukan dari UPT terkait hal-hal apa saja yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pelayanan survei dan Sertifikasi Kapal yang terangkum secara harmonis dan tentunya secara legal. Sehingga nantinya dapat menjadi panduan kerja di Ditjen Hubla.

 

"Sehingga nantinya dapat terbangun suatu sistem terpadu pelayanan. Contoh KSU Makassar telah melakukan survei terhadap sebuah kapal, maka UPT lain yang akan terkait dapat melihat hasil survei terakhir dan dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan survei lanjutan yang dilaksanakan oleh UPT selanjutnya," jelasnya.

 

Sebagai informasi, survei dan sertifikasi kapal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran. Sebagai anggota IMO, Indonesia telah meratifikasi SOLAS Protokol 88 melalui Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2017 dan ILLC Protokol 88 melalui Peraturan Presiden nomor 84 tahun 2017.

 

"Dimana salah satu pengaturan yang signifikan dari protokol 88 ini adalah harmonisasi survei dan sertifikasi dari berbagai sertifikat beberapa konvensi internasional, baik SOLAS Load Line, Marpol dan Ballast Water Management," ujarnya.

 

Selanjutnya, untuk memfasilitasi keselarasan interval survei antara berbagai sertifikat statutoria kapal, IMO menerbitkan resolusi a.1140(31) yang diadopsi pada 4 Desember 2019 tentang panduan pemeriksaan sesuai sistem harmonisasi survei dan sertifikasi (survey guideline under the harmonized system of survey and certification-HSSC).

 

"Panduan dari IMO inilah yang akan kita adopsi ke dalam peraturan perundangan kita sehingga bisa dijadikan landasan hukum dan menjamin penerapan yang seragam di lapangan," tutupnya.

Reaksi dan Komentar