Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB AKAN TINDAK TEGAS PELABUHAN KHUSUS YANG BEROPERASI SECARA ILEGAL

KEMENHUB AKAN TINDAK TEGAS PELABUHAN KHUSUS YANG BEROPERASI SECARA ILEGAL

​Palu – Kementerian Perhubungan akan menindak tegas pelabuhan khusus yang tidak mempunyai izin atau beroperasi secara ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah. Pernyataan tersebut ditegaskan Menteri Perhubangan Budi Karya Sumadi saat melakukan peninjauan ke Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (9/5). Dalam kunjungan tersebut, Menhub turut didampingi oleh Dirjen Perhubungan Laut Tonny A. Budiono, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Patta Tope dan Walikota Palu Hidayat.


“Besok saya perintahkan Dirjen Perhubungan Laut untuk mengirimkan surat ke pihak Kapolda atau Kapolri untuk menghentikan operasi pelabuhan-pelabuhan tersebut,” tegas Menhub.


Selain itu, Menhub juga meminta seluruh jajarannya di daerah tersebut untuk secara proakfitf melakukan upaya preventif dan represif untuk mencegah beroperasinya pelabuhan tanpa izin tersebut.


Saat ini di Provinsi Sulawesi Tengah, menurut Menhub, terdapat ratusan pelabuhan yang tidak memiliki izin beroperasi sebagai pelabuhan khusus. Di wilayah sekitar Pelabuhan Pantoloan saja, menurut Menhub, terdapat 42 pelabuhan yang beroperasi tanpa izin. Pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak memiliki izin beroperasi sebagai pelabuhan khusus dan pelabuhan tersebut juga beroperasi sebagai pelabuhan umum.


Menhub menyatakan pihaknya sangat serius dalam menindak pelabuhan-pelabuhan yang beroperasi tanpa izin tersebut karena ada aspek vital yang dilanggar yaitu aspek keamanan dan ekonomi.


Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah memberikan peringatan secara persuasif terhadap pelabuhan-pelabuhan yang beroperasi secara ilegal, namun pelabuhan tersebut tetap nekad beroperasi.


“Akan sangat berbahaya apabila di pelabuhan-pelabuhan tersebut digunakan untuk penyelundupan narkoba. Selain itu, kami tidak dapat menghitung potensi ekonomi di pelabuhan tersebut dan bisa jadi kalau dihitung, pertumbuhannya lebih tinggi,” papar Menhub.


Oleh karena itu, Menhub menyatakan pelabuhan-pelabuhan tersebut harus ditutup. Namun demikian, Menhub menyatakan akan memberikan alternatif pengelolaan pelabuhan misalnya dengan menggabungkan 10 pelabuhan khusus menjadi 1 yang dikoordinir oleh lembaga swasta yang dapat dikontrol oleh Kementerian Perhubungan sehingga Kementerian Perhubungan dapat mengawasi operasional pelabuhan tersebut.


Kunjungan kerja Menteri Perhubungan kali ini merupakan rangkaian kerja Menhub ke Maluku dan Sulawesi pada awal minggu ini. Dari Palu, Menhub akan melanjutkan peninjauan ke Mamuju, Sulawesi Barat. Kemarin (8/5) Menhub turut mendampingi Presiden RI Joko Widodo meresmikan 3 Pelabuhan di Maluku Utara yaitu Pelabuhan Tapaleo, Pelabuhan Bicoli, dan Pelabuhan Wayabula. Sebelumnya, Menhub juga melakukan peninjauan di Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara

Reaksi dan Komentar