Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB ATUR PERPANJANGAN MASA BERLAKU PENGUKUHAN DAN LAYANAN SERTIFIKASI KAPAL BERBENDERA INDONESIA DI MASA PANDEMI COVID 19

JAKARTA (13/4) – Dalam rangka memastikan keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terkait dalam kegiatan sertifikasi kapal, serta untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia khususnya di masa pandemi Covid 19.

 

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.16 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku/Pengukuhan Sertifikat Statutori/Re-Inspection Life Saving Appliance (LSA) serta Re-Inspection Fire Fighting Appliance (FFA) Bagi Kapal Berbendera Indonesia Akibat Status Keadaan Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono menjelaskan pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia dalam surat edaran tersebut mencakup beberapa hal, diantaranya kegiatan survey dan sertifikasi statutori, perpanjangan sertifikasi statutori, penundaan inspeksi dasar kapal, penundaan inspeksi dasar kapal, penundaan survey pembaharuan/special survey/survey tahunan/audit pembaharuan/audit antara, kegiatan Re-Inspection LSA, dan kegiatan Re-Inspection FFA.

 

“Berkenaan dengan pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia akan dilakukan beberapa penyesuaian layanan, salah satunya untuk Sertifikasi Statutori yang habis masa berlakunya sebelum tanggal 29 Mei 2020, dapat diberikan perpanjangan _(postponement of bottom inspection)_ tidak lebih 3 (tiga) bulan dari berakhirnya masa berlaku sertifikat dengan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan,” ujar Capt. Sudiono di Jakarta, Senin (13/4).

 

Selanjutnya, untuk Sertifikat Statutori yang jatuh tempo maksimum _time window,_ Ia mengatakan dapat dilakukan pengukuhan _(endorsement)_ sertifikat pada survey/audit tahunan _(annual survey)_ termasuk survey/audit antara sebelum tanggal 29 Mei 2020 dapat diberikan perpanjangan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan dari jangka waktu maksimal pengukuhan dengan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan.

 

“Perpanjangan atau pengukuhan untuk kegiatan intermediate survey, renewal/special survey dan perpanjangan karena sertifikat statutori berakhir tersebut dapat dilaksanaan sepanjang kondisi galangan tidak dapat melaksanakan kegiatan docking disebabkan status keadaan tertentu darurat Covid-19 dengan dibuktikan berupa surat pernyataan dari galangan atau dokumen dari Syahbandar setempat yang menyatakan lokasi kapal berada di Negara atau daerah terdampak Covid-19 sehingga tidak dapat diakses,” tutur Capt. Sudiono.

Reaksi dan Komentar