Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB BANTU PENYELESAIAN SANTUNAN HILANGNYA ABK KAPAL FC KTH GREEN GLOBAL

KEMENHUB BANTU PENYELESAIAN SANTUNAN HILANGNYA ABK KAPAL FC KTH GREEN GLOBAL

​

JAKARTA - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut hari ini (26/7) di Ruang Anjungan Kemenhub telah sukses menjadi mediator dalam penyelesaian santunan untuk ahli waris dari Anak Buah Kapal (ABK) KTH Green Global berbendera Korea atas nama Frans Lasut yang hilang pada 22 Februari 2016 di daerah Kumai, Kalimantan Timur.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Rudiana menyebutkan bahwa penyelesaian santunan untuk ABK Kapal dan Perusahaan Pelayaran PT. Trans Power Marine, Tbk yang dimediasi oleh Kementerian Perhubungan menjadi yang pertama kalinya terkait pemberian santunan yang dapat diselesaikan dengan baik.

"Ini suatu hal yang sangat baik ketika Pemerintah menjadi mediator antar kedua belah pihak hingga hasil akhirnya dapat diterima oleh kedua belah pihak. Ini bagus sekali," ujar Capt. Rudiana.

Dalam acara penyerahan santunan dari Perusahaan Pelayaran PT. Trans Power Marine, Tbk kepada ahli waris Frans Lasut yang disaksikan juga oleh perwakilan dari Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) tersebut berlangsung dengan baik dan lancar.

Pada kesempatan tersebut, Capt. Rudiana menyampaikan turut belangsungkawa kepada ahli waris dan berterima kasih kepada PT. Trans Power Marine, Tbk yang telah menyelesaikan pemberian santunan tersebut.

"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari KPI tertanggal 20 April 2017 tentang hilangnya ABK kapal atas nama Frans Lasut yang ahli warisnya menuntut kejelasan serta santunan dan pada hari ini dalam waktu 3 bulan bisa diselesaikan dengan baik. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih kepada PT. Trans Power Marine, Tbk dan KPI," ujar Capt. Rudiana.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono mengapresiasi kerja jajarannya di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan menegaskan bahwa mediasi yang dilakukan oleh Kemenhub dimaksud merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan kepada para pelaut Indonesia.

"Hal tersebut menunjukan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat khususnya para pelaut Indonesia dalam upaya melindungi hak pelaut dan membantu menyelesaikan permasalahan seperti kejadian hilangnya ABK Frans Lasut ini," kata Dirjen Tonny.

Sebagai informasi, pada tanggal 22 Februari 2016 lalu, PT. Trans Power Marine cabang Kumai melaporkan kehilangan salah satu ABK kapal FC. KTH Green Global yang bernama Frans Lasut. Frans Lasut dinyatakan hilang tanpa sebab dan akibat yang tidak diketahui sama sekali oleh kru kapal tersebut. Sebelumnya, KPLP, Airud, AL, Basarnas dan tim Trans Power Marine telah melakukan pencarian selama 10 hari sejak dinyatakan hilang namun tidak menemukan titik terang dan pencarian Frans Lasut saat itu dihentikan.

Sejak kejadian tersebut, pihak perusahaan telah memberikan santunan awal sebesar 10 juta rupiah kepada ahli waris dan melanjutkan proses klaim ke pihak asuransi. Setelah surat keterangan kematian terbit tanggal 30 Desember 2016, proses penyelesaian santunan oleh pihak asuransi dapat diselesaikan pada hari ini yang dimediasi oleh Kementerian Perhubungan sebesar 100 juta rupiah dan langsung diserahkan kepada ahli waris Frans Lasut.

Dengan selesainya penyerahan santunan tersebut, maka permintaan santunan oleh pihak ahli waris kepada perusahaan pelayaran dianggap telah selesai dengan baik.



Reaksi dan Komentar