Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB BERHASIL MEDIASI PEMENUHAN HAK 4 ABK KAPAL PSQV 607 DALIAN YIXIANG FISHERIES

KEMENHUB BERHASIL MEDIASI PEMENUHAN HAK 4 ABK KAPAL PSQV 607 DALIAN YIXIANG FISHERIESKEMENHUB BERHASIL MEDIASI PEMENUHAN HAK 4 ABK KAPAL PSQV 607 DALIAN YIXIANG FISHERIESKEMENHUB BERHASIL MEDIASI PEMENUHAN HAK 4 ABK KAPAL PSQV 607 DALIAN YIXIANG FISHERIES

JAKARTA (20/10) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah berhasil melakukan mediasi proses penyelesaian pemenuhan hak berupa tunggakan gaji 4 orang pelaut/Anak Buah Kapal (ABK) yang belum terpenuhi selama 3 bulan terakhir, keempat ABK tersebut bernama Resi Yulianto, Rohim, Sutrio dan Siswoyo.

 

“Hari ini kami (Kemenhub) berkolaborasi bersama dengan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia, Asosiasi Serikat Pekerja Perikanan Indonesia, IFMAA (Indonesia Fisherman Manning Agency Association) dan SBMI telah melakukan penyelesaian permasalahan gaji keempat orang pelaut yang belum terbayarkan,” ucap Kasubdit Kepelautan Capt. Maltus Jackline Kapistrano di Jakarta, Jumat (20/10).

 

Ia mengatakan, dengan pertemuan ini telah disepakati pemenuhan hak 4 orang ABK dengan jumlah total sebesar Rp. 53.776.800 yang telah dibayarkan pada 6 September 2022. Adapun jumlah tersebut terdiri dari penggantian uang jamiman dan penyelesaian tunggakan gaji ABK bernama Resi sebesar Rp. 14.046.200, Sutrio sebesar Rp. 14.046.200, Rohim sebesar Rp. 12.842.200, dan ABK Siswoyo sebesar Rp. 12.842.000. 

 

Lebih lanjut Capt. Maltus mengatakan terdapat tambahan penggantian uang jaminan yang dibayarkan pada hari ini, Jumat (20/10) dengan total Rp 67.200.000, dimana masing-masing ABK mendapatkan penggantian uang jaminan sebesar Rp 16.800.000.

 

Adapun hasil dari pertemuan ini menghasilkan Berita Acara Kesepakatan yang berisi Surat Tanda Terima Uang Jaminan dari masing-masing ABK dan Surat Perjanjian Damai. 

 

“Seluruh pihak telah sepakat tidak ada tuntutan di kemudian hari,” tuturnya.

 

Pada kesempatan terakhir, Capt. Maltus menghimbau khususnya kepada para Pelaut dan Serikat Pekerja bahwa ketika para Pelaut ingin naik kapal melalui agency, mereka harus melihat memastikan legalitas agen awak kapal tersebut berupa perizinan yang sah dari Pemerintah, salah satunya yang berlaku di Kementerian Perhubungan berupa SIUPPAK.

Reaksi dan Komentar