Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB BERIKAN DUKUNGAN PERUSAHAAN SALVAGE DAN PBA MENJADI TUAN RUMAH DI NEGARA SENDIRI

KEMENHUB BERIKAN DUKUNGAN PERUSAHAAN SALVAGE DAN PBA MENJADI TUAN RUMAH DI NEGARA SENDIRI
BOGOR (25/9) — Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus mendukung upaya peningkatan pemberdayaan perusahaan Salvage dan Perusahaan Pekerjaan Bawah Air agar semakin berdaya saing dan menjadi tuan di negeri sendiri dengan kekuatan modal maupun peralatan dan infrastruktur serta sumber daya manusia yang kompetetif. Bahkan Pemerintah berharap agar ke depan Perushaan Salvage dan PBA mampu untuk exspansi dan tidak terbelenggu menjadi perusahaan yang hanya melakukan pengurusan izin Salvage dan Pekerjaan Bawah Air saja. Demikian disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut saat memberikan pengarahan pada acara Pemberdayaan Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2020 di Bogor untuk yang ketiga kalinya, (25/9). Menurut Ahmad, berbagai upaya dilakukan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk meningkatkan pemberdayaan perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air, antara lain melakukan perbaikan dan revisi terhadap berbagi peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Menteri Perhubungan agar bisa mencari solusi terbaik bagi peningkatan pemberdayaan perusahaan Salvage dan / atau Pekerjaan Bawah Air sehingga dapat berdaya saing dan menjadi tuan di negeri sendiri. “Selain itu kami juga terus melakukan pendataan ulang perusahaan yang benar-benar bekerja di bidang salvage/pekerjaan bawah air serta perusahaan yang sehat secara modal maupun SDM dan peralatan kerja yang baik sehingga akan melahirkan perusahaan yang berdaya saing dan mampu ekspansi ke luar negeri” kata Ahmad.    Meski demikian, Ahmad mengakui bahwa saat ini masih banyak Perusahaan Salve dan Perusaah Bawah Air yang terdaftar belum optimal dalam melakukan kegiatannya. Dari data rekapitulasi pada tahun 1990 s.d 2019, jumlah perusahaan salvage dan pekerjaan bawah air di Indonesia berjumlah sekitar 250 perusahaan yang memiliki SIUP salvage/pekerjaan bawah air. Namun dari hasil penilaian oleh Tim Direktorat KPLP maupun pelaporan hasil pekerjaan, hanya sekitar 58 perusahaan yang aktif” kata Ahmad. Selanjutnya kata Ahmad, upaya lain yang dilakukan adalah melalui penyederhanaan perizinan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM 89 Tahun 2018 Setiap pemegang izin usaha akan melakukan proses perizinan terlebih dahulu di Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB( ) dan izin komersial. Kondisi yang terjadi pada saat ini kemungkinan besar para pemegang SIUP Salvage dan Pekerjaan Bawah Air yang terbit sebelum Tahun 2018 belum melakukan pendaftaran ke Lembaga OSS, dan SIUP yang diterbitkan sebelum tahun 2013 belum menyesuaikan dengan persyaratan perizinan dari hasil rekapitulasi tersebut bahwa pemegang SIUP Salvage dan/atau pekerjaan bawah air yang terbit sebelum PM. 89 Tahun 2018 kemungkinan besar masih belum melaporkan untuk mendapatkan NIB dan izin komersial tersebut. “Terkait dengan kondisi tersebut di atas, maka melalui kegiatan pemberdayaan perusaan salvege dan perusahaan bawah air ini kami berharap dapat dijadikan sebagai sarana informasi maupun sosialisasi peraturan-peraturan yang telah mengalami perubahan sehingga perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air perlu melakukan updating dan dapat kami informasikan juga bahwa izin usaha salvage dan pekerjaan bawah air menjadi salah satu izin yang didelegasikan kepada BKPM,” kata Ahmad. Di akhir pengarahannya, Direktur KPLP, Ahmad mengharapkan agar kegiatan pemberdayaan perusahaan salvage dan pekerjaan bawah air yang sudah dilaksnakan untuk ketiga kalinya dapat akan menghasilkan output yang benar-benar dapat meningkatkan kinerja perusahaan berupa pendataan perusahaan salvage dan/atau perusahaan pekerjaan bawah air, SOP pelaksanaan edosement SIUP setelah dilakukan pendataan, SOP Penerbitan SIUP, SOP Penerbitan izin kegiatan, serta pelayaanan publik berbasis sistem On-Line.

Reaksi dan Komentar