Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Kemenhub Berikan Hak Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef Kepada PT. Weda Bay Port

Kemenhub Berikan Hak Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef Kepada PT. Weda Bay PortKemenhub Berikan Hak Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef Kepada PT. Weda Bay PortKemenhub Berikan Hak Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef Kepada PT. Weda Bay Port

JAKARTA (6/8) - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan hak konsesi kepada PT. Weda Bay Port untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2024 tentang Penunjukan PT. Weda Bay Port sebagai pelaksana kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Penandatanganan Perjanjian Konsesi tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Lelilef antara Kepala Kantor UPP Kelas II Weda Febrianto D. Iskandar dengan Presiden Direktur PT. Weda Bay Port Xiang Binghe dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya, Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (6/8).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi menjelaskan, Pelabuhan Lelilef merupakan pelabuhan umum yang dirancang untuk mendukung Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang merupakan kawasan industri terpadu dan masuk sebagai Proyek Strategis Nasional di Bidang Kawasan Industri yang berlokasi di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

“Pelabuhan ini diproyeksikan akan mampu melakukan pengiriman dan penerimaan kapal ocean going maupun domestik yang mengangkut bahan-bahan kebutuhan kawasan industri IWIP berupa bahan baku, material & alat pabrik, material & alat pembangkit listrik, material konstruksi, serta batubara dengan kapasitas maksimum 3,6 juta ton per tahun,” ujar Capt. Antoni.

Dengan dilaksanakannya konsesi ini diharapkan dapat memberikan pendapatan konsesi dari BUP PT. Weda Bay Port kepada Pemerintah sebagai PNBP, meningkatkan konektivitas, mengembangkan infrastruktur kemaritiman, serta mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah secara khusus dan Maluku Utara secara umum.

“Saya juga minta agar UPP Weda dan PT. Weda Bay Port dapat melaksanakan konsesi ini sesuai peraturan yang berlaku serta dapat berkolaborasi dengan masyarakat sekitar dan Pemerintah Daerah sehingga dapat ikut memajukan perekonomian daerah,” tutup Dirjen Antoni.

Adapun konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan yang diberikan kepada BUP PT. Weda Bay Port meliputi kegiatan penyediaan/pelayanan jasa pelayanan kapal, penyediaan/pelayanan jasa pelayanan barang, dan pelayanan jasa lainnya pada area konsesi seluas ± 42.000 m² dengan jangka waktu konsesi selama 40 tahun dan fee konsesi sebesar 5% dari pendapatan kotor. (PF/MM/HB)

Reaksi dan Komentar