Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

*KEMENHUB BUKA GERAI NASIONAL E-PAS KECIL DI KABUPATEN BINTAN SECARA GRATIS*

*KEMENHUB BUKA GERAI NASIONAL E-PAS KECIL DI KABUPATEN BINTAN SECARA GRATIS**KEMENHUB BUKA GERAI NASIONAL E-PAS KECIL DI KABUPATEN BINTAN SECARA GRATIS**KEMENHUB BUKA GERAI NASIONAL E-PAS KECIL DI KABUPATEN BINTAN SECARA GRATIS*

*BINTAN (20/11)* – Dalam rangka mendukung program Quick Win 100 hari kerja Kementerian Perhubungan di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban membuka Gerai Nasional E-Pas Kecil 2024 secara gratis di wilayah Kabupaten Bintan. Gerai Nasional E-Pas Kecil dibuka selama tiga puluh hari sejak tanggal 29 Oktober-28 November 2024 mendatang.

Ditemui pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban, Hotman Tua C.H Pangaribuan, mengungkapkan pembukaan Gerai Nasional E-Pas Kecil merupakan wujud komitmen Kementerian Perhubungan untuk menyediakan pelayanan yang lebih efektif, efisien, mudah, transparan, dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum, khususnya pada surat tanda kebangsaan kapal berbendera Indonesia untuk kapal di bawah GT7. 

“E-Pas Kecil adalah tanda daftar kapal atau kebangsaan kapal berbasis elektronik yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kapal. Dengan hadirnya e-pas kecil, para pemilik kapal penangkap ikan, kapal barang maupun angkut berukuran di bawah GT7 akan lebih mudah pada pembuatan sertifikasi kapal,” ungkap Hotman.

Tidak hanya memudahkan identifikasi asal kapal, pihaknya mengatakan E-Pas Kecil juga bertujuan melindungi hak dan keselamatan para nelayan yang sedang berlayar karena akan memberikan kemudahan data jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar. 

“Nelayan bisa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dari pemerintah dengan menunjukkan jika kapalnya sudah didaftarkan dan sudah memiliki E-Pas Kecil,” tambah Hotman.

Adapun kegiatan operasional kapal dan pelayanan di wilayah Tanjung Uban meliputi kapal besar, kapal penunjang maupun kapal kecil seperti kapal tradisonal atau kapal nelayan. Untuk itu, Ia menilai segala bentuk pergerakan operasional kapal yang beroperasi disekitar perairan wilayah Bintan harus terawasi serta memenuhi aspek keselamatan dan kelaiklautan kapal.

“Saya juga sampaikan bahwa seluruh kegiatan ini dilaksanakan secara gratis, tanpa memungut biaya. Oleh karena itu, para pemilik kapal dan pelaku usaha jasa pelayaran dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan legalitas bagi kapalnya,” ujar Hotman.

Bagi setiap orang yang memiliki kapal GT kurang dari 7 dan ingin mendaftarkannya, Hotman mengimbau agar dapat mendaftar langsung di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban di Jl. Nusa Indan No.1 Komplek Pertamina Tanjung Uban, Kab. Bintan Kepulauan Riau – 29152. (AD/JOE/AK)

Reaksi dan Komentar