Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB DAN KKP KERJASAMA DALAM PEMBERIAN PELAYANAN STATUS HUKUM KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KEPELAUTAN

KEMENHUB DAN KKP KERJASAMA DALAM PEMBERIAN PELAYANAN STATUS HUKUM KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KEPELAUTANKEMENHUB DAN KKP KERJASAMA DALAM PEMBERIAN PELAYANAN STATUS HUKUM KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KEPELAUTANKEMENHUB DAN KKP KERJASAMA DALAM PEMBERIAN PELAYANAN STATUS HUKUM KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KEPELAUTAN

​JAKARTA (5/3) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Kementerian Kelautan dan Perikanan cq. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap bekerjasama dalam pemberian pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan. 

Hal tersebut ditandai oleh penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Pelayanan Status Hukum Kapal Penangkap Ikan dan Kepelautan  yang telah ditandatangani pada hari ini, Selasa (5/3) di Jakarta.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar.

Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama Nomor 05/MEN-KP/KB/XI/2016 dan Nomor PJ 229 tahun 2016 tentang Koordinasi Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pada Tanggal 28 November 2016.

"Kapal penangkap ikan harus memenuhi aspek Kelaiklautan kapal, keselamatan dan keamanan kapal, dan status hukum kapalnya. Begitu juga dengan awak kapalnya harus memiliki pendidikan kepelautan tertentu agar dapat mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran," ujar Dirjen Agus usai prosesi penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut pagi ini (5/3).

Dirjen Agus juga menegaskan bahwa setiap kapal penangkap ikan harus memiliki surat-surat atau dokumen untuk melaut yang lengkap selayaknya alat transportasi di darat.

Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono mengatakan bahwa kerjasama tersebut meliputi penyelenggaraan kelaiklautan, laik tangkap dan laik simpan kapal penangkap ikan dan pelayanan penerbitan persetujuan pengadaan dan modifikasi kapal penangkap ikan.
WhatsApp Image 2019-03-05 at 10.45.33.jpeg
"Selanjutnya, akan ada sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan dan pengawakan serta fasilitasi perizinan atau administrasi satu atap," ujar Capt. Sudiono usai menghadiri prosesi penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut di Jakarta hari ini (5/3).

Menurutnya, kerjasama tersebut juga meliputi pelatihan dan sertifikasi kepelautan bagi nelayan, penerbitan Dokumen Pelaut Kapal Penangkap Ikan; dan tentunya sosialisasi status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan kepada UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan, UPT Pelabuhan Perikanan dan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.

Capt. Sudiono menerangkan dengan adanya kerjasama ini, tentunya Ditjen Perhubungan Laut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kelaiklautan kapal penangkap ikan dan mengelola database kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan koodinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP).

"Ditjen Perhubungan Laut melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyelesaian penertiban dokumen status hukum kapal penangkap ikan dan melakukan sosialisasi rencana kegiatan pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan," tutur Capt. Sudiono.
WhatsApp Image 2019-03-05 at 10.46.08.jpeg
Ditjen Perhubungan Laut, lanjut Capt. Sudiono bertanggung jawab untuk pelaksanaan penertiban kelaiklautan kapal penangkap ikan, sinkronisasi dan pertukaran data base kapal dan awak kapal penangkap ikan, koordinasi terkait pelatihan bagi awak kapal penangkap ikan, sertifikasi dan penerbitan dokumen pelaut bagi nelayan dan/atau awak kapal penangkap ikan di sentra nelayan.

"Termasuk penyiapan fasilitas dan sarana pendukung pelayanan terpadu dalam pelaksanaan kelaiklautan kapal penangkap ikan," tutup Capt. Sudiono.

Adapun Perjanjian kerjasama tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang serta dievaluasi berkala pelaksanaannya oleh Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perikanan Tangkap  setiap 6 bulan sekali.


Reaksi dan Komentar