Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB DAN PEMERINTAH KABUPATEN PULANG PISAU TANDATANGANI PERJANJIAN HIBAH DAERAH

KEMENHUB DAN PEMERINTAH KABUPATEN PULANG PISAU TANDATANGANI PERJANJIAN HIBAH DAERAHKEMENHUB DAN PEMERINTAH KABUPATEN PULANG PISAU TANDATANGANI PERJANJIAN HIBAH DAERAH

JAKARTA(4/8) - Kementerian Perhubungan CQ Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta Kamis 4 Agustus 2022.

Dengan ini, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi telah menghibahkan aset daerah berupa tanah atau lahan seluas 44.600 m2 (empat puluh empat ribu enam ratus meter persegi) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

"Saya atas nama Kementerian Perhubungan menyambut baik adanya hibah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah berupa Tanah seluas 44.600 m2," ujar Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Subagiyo dalam sambutannya.

Subagiyo mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian hibah ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pulang Pisau sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut.

Tanah seluas 44.600 m2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai No. 00001 tanggal 2 Juli 2021  yang terletak di Desa Bahaur Permai Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp. 471.399.000 (empat ratus juta tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 

"Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam rangka Pengembangan Pelabuhan. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan pihak-pihak yang telah membantu dalam proses hibah ini," tutupnya.

Sebagai informasi, acara penandatanganan hibah ini turut disaksikan oleh Bupati Pulang Pisau dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Reaksi dan Komentar