Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB DAN PT. NABIRE BARU TANDATANGANI PERJANJIAN SEWA PENGGUNAAN FASPEL PELABUHAN NABIRE PAPUA

KEMENHUB DAN PT. NABIRE BARU TANDATANGANI PERJANJIAN SEWA PENGGUNAAN FASPEL PELABUHAN NABIRE PAPUA

JAKARTA (7/12). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya mengoptimalkan penggunaan fasilitas Pelabuhan Nabire, Propinsi Papua. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya Penandatanganan Kerjasama Sewa Barang Milik Negara antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Nabire Baru berupa Tanah Kosong Yang Sudah Diperuntukkan dengan Luas 7.152,5 m2 yang dikelola oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Nabire. 

 

Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dengan Presiden Direktur PT. Nabire Baru, C.A.V Sanjaya Upasena bertempat di Ruang Sriwijaya, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan pada hari Selasa (7/12)

 

Menurut Plt. Dirjen Hubla, Arif Toha tujuan dilaksanakan kerjasama pemanfaat tanah kosong Pelabuhan Nabire ini adalah dalam rangka memanfaatkan dan mengoptimalkan Barang Milik Negara untuk pembangunan, pengoperasian Tangki Timbun Produk Kelapa Sawit, Bahan Baku dan Bahan Pembantu Lainnya di Pelabuhan Nabire.

 

“Selain itu, dengan pemanfaatan infrastruktur di Pelabuhan Nabire juga diharapkan ke depan sektor perekonomian di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua akan semakin berkembang dengan baik”. kata Arif. 

 

Menurut Arif Toha, penandatanganan perjanjian sewa tanah kosong Pelabuhan Nabire ini berlaku dalam jangka waktu 50 tahun ke depan. Hal ini tentunya merupakan upaya dalam melegalisasi pemanfaatan aset-aset yang ada di lingkungan Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 

 

“Penandatanganan kerjasama ini juga merupakan sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Kantor UPP Kelas II Nabire dengan PT. Nabire Baru dalam upaya mengoptimalkan infrastruktur pelabuhan guna terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khsusnya masyarakat di sekitar pelabuhan” kata Arif.

 

Selanjutnya, Arif Toha juga berharap dengan pemanfaatan infrastruktur di Pelabuhan Nabire ke depan sektor perekonomian di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua akan semakin berkembang dengan baik. 

 

“Hal ini juga sesuai arahan Presiden RI dan Menteri Perhubungan untuk terus mendorong sektor perekonomian di berbagai daerah melalui pengembangan dan pemanfaat infrastruktur guna peningkatan kesejahteraan masyarakat” ujarnya.

 

Sementara Presiden Direktur PT. Nabire Baru C.A.V Sanjaya Upasena pada kesempatan yang sama mengatakan perjanjian kerjasama ini merupakan upaya PT. Nabire Baru untuk mendukung Kementerian Perhubungan khususnya Kantor UPP Kelas II Nabire untuk mengoptimalkan fasilitas pelabuhan Nabire serta meningkatkan pendapatan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Reaksi dan Komentar