Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Kemenhub Dorong Percepatan Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan

Kemenhub Dorong Percepatan Penyusunan Rencana Induk PelabuhanKemenhub Dorong Percepatan Penyusunan Rencana Induk PelabuhanKemenhub Dorong Percepatan Penyusunan Rencana Induk PelabuhanKemenhub Dorong Percepatan Penyusunan Rencana Induk PelabuhanKemenhub Dorong Percepatan Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan

JAKARTA(29/1) -  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus mendorong percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) sebagai landasan strategis pengembangan pelabuhan nasional yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Muh. Anto Julianto, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (29/1).

Menurut Anto, sektor kepelabuhanan memegang peran yang semakin strategis dalam mendukung konektivitas nasional, kelancaran arus logistik, serta pertumbuhan ekonomi wilayah.
“Dinamika perdagangan, peningkatan volume arus barang dan penumpang, serta tuntutan pelayanan yang semakin efisien dan berdaya saing menuntut pengelolaan pelabuhan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Anto.

Ia menambahkan, pengelolaan pelabuhan ke depan juga dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan kapasitas fasilitas, kebutuhan penataan ruang pelabuhan dan perairan, hingga integrasi dengan moda transportasi lain serta pemenuhan aspek keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan. “Kondisi ini semakin menegaskan pentingnya perencanaan kepelabuhanan yang komprehensif dan berbasis regulasi,” tegasnya.

Rencana Induk Pelabuhan merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi acuan utama dalam pengembangan pelabuhan, baik dari aspek tata ruang, penyediaan fasilitas, maupun tahapan pembangunan, agar selaras dengan kebijakan nasional dan rencana tata ruang wilayah. Pengembangan pelabuhan secara nasional sendiri telah diatur dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 dan terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 217 Tahun 2022.

“Rencana Induk Pelabuhan pada masing-masing pelabuhan menjadi kerangka dasar pengembangan pelabuhan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional dan daerah, sekaligus sebagai pedoman dalam meningkatkan efisiensi operasional dan menjawab tantangan sektor kemaritiman ke depan,” jelas Anto.

Anto mengungkapkan, berdasarkan data RIPN, dari 636 lokasi pelabuhan eksisting, hingga saat ini baru sekitar 76 persen yang memiliki dokumen Rencana Induk Pelabuhan dan sekitar 35 persen yang telah memperoleh penetapan. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan perlunya langkah strategis dan percepatan pemenuhan dokumen Rencana Induk Pelabuhan.

Sebagai bentuk komitmen percepatan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/DJPL 14 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan serta Surat Edaran Nomor SE-DJPL 27 Tahun 2025 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan, DLKR, dan DLKP oleh Penyelenggara Pelabuhan.

Selain itu, Ditjen Perhubungan Laut juga melakukan penguatan regulasi melalui revisi petunjuk teknis penyusunan Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KPDJPL 598 Tahun 2025.

Dalam bimbingan teknis ini, peserta yang merupakan perwakilan dari Kantor UPT Ditjen Hubla dibekali materi terkait penyusunan Rencana Induk Pelabuhan yang terintegrasi dengan berbagai kebijakan dan regulasi, keterkaitannya dengan dokumen perencanaan lainnya, serta tata cara dan simulasi penyusunannya.
“Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta, kami optimistis dapat menghasilkan perencanaan pengembangan pelabuhan yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing,” kata Anto.

Kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi penataan dan pengembangan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. “Mari kita laksanakan kegiatan ini dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat guna mencapai hasil yang optimal,” tutup Anto.

Sebagai informasi, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, antara lain Kepala Subdirektorat Perencanaan Kepelabuhanan; Direktur Perencanaan Ruang Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Nasional Kementerian ATR/BPN; Ketua Tim Pengamatan Laut Direktorat Navigasi; Penilik Kepelabuhanan pada Subdirektorat Perencanaan Kepelabuhanan; Ketua Tim Tarif Jasa Kepelabuhanan pada Subdirektorat Manajemen Informasi dan Operasional; serta Tenaga Ahli Penyusun RIP (Rencana Induk Pelabuhan). (SKY/ETJ/HJ)

Reaksi dan Komentar