Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Kemenhub Dukung Upaya Polri Terkait OTT di KSOP Tarakan

Kemenhub Dukung Upaya Polri Terkait OTT di KSOP Tarakan

Tarakan (8/11) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan dukungan terhadap tindakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penggeledahan dan OTT yang dilakukan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Kalimantan Utara, hari ini, Selasa (8/11).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan dukungan terhadap apa yang dilakukan oleh Polri untuk menegakan hukum yang berlaku jika terjadi pelanggaran hukum di KSOP Tarakan.

"Kami mendukung penuh upaya Kepolisian dalam penanganan kasus yang ada di KSOP Tarakan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arif.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tidak mentolerir setiap perbuatan yang melanggar hukum dan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.

“Tidak ada toleransi sama sekali jika ada pegawai yang melanggar hukum, tentu kita akan dukung proses hukum yang berlaku jika ada pegawai yang terbukti bersalah,” tegas Arif

Sebagai informasi, bahwa saat ini Kementerian Perhubungan melalui Instruksi Menteri Perhubungan  Nomor IM 9 Tahun 2021 melakukan Penerapan Prinsip 4 No's Di Lingkungan Kementerian Perhubungan yaitu No Gifts (tidak menerima pemberian hadiah dari pihak yang berkepentingan), No Bribery (tidak menerima suap), No Kickback (tidak menerima balas jasa yang diduga memiliki kepentingan), No Luxury Hospitality (tidak menerima pelayanan yang berlebihan/tidak wajar).

Reaksi dan Komentar