Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB DUKUNG UPAYA POLRI TUNTASKAN KASUS PUNGLI PARKIR DI MENARA SUAR ANYER

KEMENHUB DUKUNG UPAYA POLRI  TUNTASKAN KASUS PUNGLI PARKIR DI MENARA SUAR ANYER

CILEGON (8/5) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan dukungan terhadap tindakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah mendapatkan laporan adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Tanjung Priok telah diamankan oleh Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Cilegon yang diduga melakukan pungutan liar parkir di menara suar Anyer.

 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Mugen S. Sartoto menegaskan, "Kami mendukung penuh upaya Kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pungli parkir di Menara Suar Anyer dimaksud dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

 

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tidak mentolerir setiap perbuatan ASN yang terbukti melanggar hukum dan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.

 

Sebagai informasi, bahwa saat ini Kementerian Perhubungan melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2021 melakukan Penerapan Prinsip 4 No's Di Lingkungan Kementerian Perhubungan yaitu No Gifts (tidak menerima pemberian hadiah dari pihak yang berkepentingan), No Bribery (tidak menerima suap), No Kickback (tidak menerima balas jasa yang diduga memiliki kepentingan), No Luxury Hospitality (tidak menerima pelayanan yang berlebihan/tidak wajar).

 

Saat ini menara suar Anyer berada di wilayah tugas Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok yang berfungsi sebagai penunjang keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal yang melintas.

 

Di hari tertentu atau hari libur, wilayah menara suar ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dan Karang Taruna setempat sebagai tempat wisata.

Reaksi dan Komentar