Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEMENHUB FASILITASI PEMULANGAN JENAZAH ABK WNI KAPAL MV HOMPU 1

KEMENHUB FASILITASI PEMULANGAN JENAZAH ABK WNI KAPAL MV HOMPU 1KEMENHUB FASILITASI PEMULANGAN JENAZAH ABK WNI KAPAL MV HOMPU 1KEMENHUB FASILITASI PEMULANGAN JENAZAH ABK WNI KAPAL MV HOMPU 1

JAKARTA (3/5) - Sebagai bentuk perlindungan hak pelaut, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Kementerian Luar Negeri pada tanggal 2 Mei 2024, berhasil memfasilitasi pemulangan jenazah Crew ABK (Anak Buah Kapal) Kapal MV Hompu 1 yang beroperasi di Lima, Peru, atas nama Abdul Rifai.

 

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto, mengungkapkan Almarhum meninggal dunia di Rumah Sakit Clinica Auna Bellavista Callao Peru pada tanggal 6 April 2024 silam.

 

"Tanggal 29 April 2024, pemulangan jenazah dari Lima Peru sudah mulai dilakukan. Setelah melalui proses yang panjang, jenazah akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis 2 Mei 2024 dan kemudian langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Majalengka," ungkap Hartanto.

 

Berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar RI di Lima, Peru, diketahui bahwa almarhum meninggal dunia akibat menderita Sindrom Guillain-Barre.

 

Selain memfasilitasi pemulangan jenazah, Kementerian Perhubungan juga akan mengawal proses pemenuhan hak almarhum untuk keluarga yang ditinggalkan, termasuk penyerahan asuransi. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras dari seluruh pihak yaitu Kementerian Luar Negeri, dan AP2I.

 

"Penyerahan hak tersebut nantinya akan dilakukan di kantor pusat Kementerian Perhubungan, akan diterima oleh perwakilan keluarga," jelas Hartanto.

 

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Perkapalan dan Kepelautan juga turut menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan. 

 

“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini," tutup Hartanto.

 

Sebagai informasi, pemulangan jenazah ABK dikawal oleh Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Perusahaan Keagenan awak kapal yang memiliki SIUPPAK, dan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia. (ADY/MM/HB)

Reaksi dan Komentar