Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Kemenhub Fasilitasi Penerbitan Kembali Dokumen Sertifikat Pelaut yang Terkena Musibah

Kemenhub Fasilitasi Penerbitan Kembali Dokumen Sertifikat Pelaut yang Terkena MusibahKemenhub Fasilitasi Penerbitan Kembali Dokumen Sertifikat Pelaut yang Terkena Musibah

JAKARTA (10/11) – Sebagai salah satu bentuk tanggungjawab dan pelayanan terhadap pelaut/awak kapal yang mengalami musibah, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penerbitan kembali dokumen sertifikat pelaut yang hilang pada saat kecelakaan kapal MV Serdal di Perairan Seychelles pada 29 Mei 2025 lalu.

Dokumen Sertifikat yang dicetak ulang tersebut telah diserahterimakan kepada awak kapal MV Serdal atas nama Riski Badri dan Hasrul Harahap pada tanggal 13 Oktober 2025 di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin mengungkapkan bahwa Ditjen Perhubungan Laut memiliki peran aktif dalam membantu pelaut yang terkena musibah, terutama dalam memfasilitasi proses cetak ulang atau penerbitan kembali dokumen pelaut yang hilang atau rusak akibat musibah.

“Penerbitan kembali dokumen ini dilakukan untuk memastikan pelaut yang selamat dapat kembali bekerja dan memiliki dokumen yang sah,“ ujar Samsuddin. 

Adapun dokumen sertifikat yang telah diserahterimakan kepada Riski Badri meliputi Sertifikat Basic Safety Training dan Security Awareness Training yang diterbitkan oleh Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang serta Sertifikat Keahlian Pelaut dan Sertifikat Keterampilan Pelaut lainnya yang diterbitkan oleh Politeknik Surabaya. 

Sedangkan awak kapal atas nama Hasrul Harahap menerima Sertifikat Medical First Aid dan Advanced Fire Fighting dari Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta, serta Sertifikat Keahlian Pelaut dan Sertifikat Keterampilan Pelaut lain yang diterbitkan oleh Bina Sena Maritime Training Center. 
 
Sebagai informasi, Kapal MV Serdal berbendera Uni Komoro mengalami kecelakaan pada 29 Mei 2025 di Perairan Seychelles akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi yang menyebabkan kapal tenggelam. Sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah, Ditjen Perhubungan Laut telah memfasilitasi pemulangan 5 orang awak kapal WNI yang selamat dari kecelakaan kapal MV Serdal pada tanggal 3 Juli 2025. (PF/ETJ/HJ)

Reaksi dan Komentar