Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Kemenhub Fasilitasi Penyelesaian Santunan Ahli Waris Awak Kapal TB Cipta 2201

Kemenhub Fasilitasi Penyelesaian Santunan Ahli Waris Awak Kapal TB Cipta 2201Kemenhub Fasilitasi Penyelesaian Santunan Ahli Waris Awak Kapal TB Cipta 2201Kemenhub Fasilitasi Penyelesaian Santunan Ahli Waris Awak Kapal TB Cipta 2201Kemenhub Fasilitasi Penyelesaian Santunan Ahli Waris Awak Kapal TB Cipta 2201

JAKARTA (3/10) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyelesaian santunan bagi ahli waris almarhum Rahmat Kamriadi, Masinis III TB Cipta 2201 yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada 3 Oktober 2025. Penyerahan santunan secara simbolis dilaksanakan pada Rabu (30/9) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan Capt. Hasan Sadili, mewakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan, kepada Rasyid Kamriadi, kakak sekaligus ahli waris almarhum. Kegiatan turut dihadiri Kasubkor Kelompok Substansi Pengawakan Kapal dan Standardisasi Sertifikat Pelaut Tingkat Operasional Capt. Febryanti serta perwakilan PT Cipta Mandiri Investama, perusahaan yang mengoperasikan TB Cipta 2201.

Melalui proses koordinasi dan mediasi, antara KSOP Utama Makassar dengan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan PT Cipta Mandiri Investama menyatakan kesediaannya memenuhi santunan kompensasi yang berlaku sesuai dengan ketentuan

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin menegaskan bahwa fasilitasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak pelaut terpenuhi. 

“Pemerintah hadir untuk memfasilitasi dan memastikan hak-hak pelaut dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami terus mendorong penyelesaian melalui koordinasi, mediasi, dan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Samsuddin.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL), Rahmat Kamriadi mulai bekerja sebagai Masinis III TB Cipta 2201 pada 2 September 2025 dengan masa kontrak satu tahun. PKL tersebut mengatur kompensasi dan manfaat asuransi apabila terjadi kecelakaan kerja dan kematian sesuai ketentuan yang berlaku. 

Proses penyelesaian bermula dari pengaduan keluarga yang diterima KSOP Utama Makassar dan ditindaklanjuti melalui permohonan mediasi kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan. Ditkapel kemudian melakukan verifikasi dan penelusuran administrasi serta berkoordinasi dengan unit terkait di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut. 

Pada 21 September 2026, Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menggelar rapat koordinasi bersama unit terkait, KSOP Utama Makassar, PT Cipta Mandiri Investama, dan keluarga almarhum. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan didorong untuk memenuhi hak almarhum kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku hingga tercapai kesepakatan mengenai santunan. 

Pihak keluarga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut yang telah memfasilitasi proses penyelesaian hingga tercapai kesepakatan dengan perusahaan.

Samsuddin memastikan pemerintah akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan hingga seluruh kewajiban yang telah disepakati dipenuhi. 

“Hal ini penting untuk memberikan kepastian kepada keluarga sekaligus memastikan kewajiban perusahaan terhadap hak-hak awak kapal dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Perlindungan terhadap pelaut tidak hanya menyangkut keselamatan selama bekerja, tetapi juga kepastian pemenuhan hak apabila terjadi kecelakaan kerja. 

“Pemerintah akan terus menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan agar hak pelaut dan ahli warisnya dapat terpenuhi,” tutup Samsuddin. (AS/ETJ/HJ)

Reaksi dan Komentar